logo
Konsultasi

Cari

korban kambing urunan
Fiqih Muamalah - Minggu, 23 Oktober 2011


Pertanyaan

Assalamu\'alaikum ustadz, saat ini trend di sekolah2 urunan uang, yg nantinya kalau terkumpul dibelikan kambing. Apakah hewannya bisa diterima sbg hewan korban? krn tidak ada satu nama y diajukan. Sedangkan hal itu dilakukan utk mendidik anak2 untuk berkorban. Apakah hanya dianggap shodaqoh saja dan bukan kurban ustadz. terima kasih jawabannya..

(estin windiyani di Semarang)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wrwb.

Dalam berqurban, seekor kambing hanya boleh untuk satu orang, oleh karena itu apa yang biasa dilakukan oleh anak-anak sekolah dengan urunan bersama untuk membeli sekor kambing untuk disembelih pada hari qurban bernilai shadaqoh biasa dan bukan ibadah qurban

Wallahu a'lam bishshowab

Wassalamu 'alaikum wrwb

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya