logo
Konsultasi

Cari

Siapa Wali Nikahnya?
Pernikahan & Keluarga - Senin, 13 Oktober 2008


Pertanyaan

Assalamu'alaikum, Ustadz. Saya mohon penjelasan. Jika ada wanita yang lahir dari pernikahan beda agama di catatan sipil yaitu ayah islam dan ibu kristen, bagaimana status anak wanita tersebut dalam agama Islam? Kemudian siapa wali yang berhak menikahkan anak wanita tersebut? Apakah sah pernikahan orang tuanya jika hanya di catatan sipil? Terima kasih atas penjelasan Ustadz. Wassalamu'alakum.

(Ahmad di Madiun)



Jawaban

Wa'laikumussalam wr wb.

Berdasarkan firman Allah dalam surat Al Maidah ayat ke 5, sebagian ulama membolehkan seorang laki-laki muslim untuk menikah dengan wanita kristen. Berdasarkan hal tersebut, maka pernikahan suami istri itu sah, selama akad nikahnya telah memenuhi rukun dan syaratnya, meskipun pernikahannya hanya di cacatan sipil.

Oleh karena pernikahannya sah, maka suami tersebut berhak untuk  menjadi wali yang sah bagi anak wanitanya dalam pernikahannya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaiku wr wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya