logo
Konsultasi

Cari

sholat gatal
Sholat - Kamis, 03 November 2011


Pertanyaan

Assalamualaikum, dalam gerakan diluar sholat telah kita ketahui bahwasanya hanya ada beberapa gerakan yang diperbolehkan diluar gerakan sholat akan tetapi tidak membatalkan sholat. dalam keadaan gatal atau keadaan darurat yang diperbolehkan dengan 3x gerakan. sebenarnya bagaimana hukum gerakan dalam sholat apabila kita sholat sedangkan kita merasa gatal-gatal. mohon kejelasannya. terimakasih.

(rony88 di jakarta)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wrwb.

Melakukan gerakan ( diluar gerakan shalat ) dalam shalat, meskipun lebih dari tiga kali gerakan, apabila hal tersebut dilakukan demi kesempurnaan shalat, maka tidak  membatalkan, seperti melangkah kedepan untuk menyempurnakan shaf didepan yang kosong, menggaruk-garuk anggota badan saat gatal, bahkan Rasulullah dalam hadits shahih riwayat imam Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi memertintahkan kita untuk membunuh binatang yang membahayakan seperti kala jengking yang ada dihadapan kita

Gerakan yang membatalkan shalat itu ialah gerakan iseng yang tidak ada kaitannya dengan kesempurnaan shalat

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya