logo
Konsultasi

Cari

Hukuman bagi Pezina Saat Ini
Akhlaq - Kamis, 11 Juni 2009


Pertanyaan

Assalamualaikum, Ustadz. Bagaimana hukum bagi penzina saat ini selain bertobat?

(Nasrul di Jakarta)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb.

Al-hudud (hukuman yang ditetapkan dalam Islam atas pelanggaran tertentu, seperti rajam atau cambuk terhadap orang yang berzina), hanya dilaksanakan di negara yang diberlakukan syariat Islam. Adapun di negara yang tidak diberlakukan syariat Islam, maka hukum hudud tersebut tidak boleh diperlakukan, karena jika dilaksanakan, justru akan menimbulkan fitnah (seperti balas dendam).

Oleh karena itu, maka bagi seorang mukmin atau mukminah yang tergelincir melakukan perbuatan zina, dianjurkan untuk segera bertaubat dengan cara yang benar, dan jika taubatnya benar, insyaallah Allah  akan mengampuni dosanya.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa membimbing kejalan yang diridhoi-Nya.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya