logo
Konsultasi

Cari

Menikah Saat Mengandung
Pernikahan & Keluarga - Sabtu, 19 Desember 2009


Pertanyaan

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Saya punya saudara yang telah menikah. Dalam pernikahan itu si calon istri sedang mengandung anak kira - kira 4 bulan, dari si calon suami. Yang jadi pertanyaan saya: Apa pernikahan itu sah menjadi suami istri menurut agama? Dan apakah bila si anak lahir setelah dewasa dan menikah, yang jadi wali nikah orang tuanya?
Mohon penjelasan, terima kasih.

(Sumartono di Bandung)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb.

Menurut pendapat para ulama berdasarkan firman Allah ( QS. 24 : 3 ), seorang wanita yang berzina  dan telah hamil, hanya boleh dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya.

Yang kemudian menjadi permasalahan ialah status janin yang ada dalam kandungan wanita tersebut, apakah ketika lahir nanti, ia dinisbahkan kepada ibunya atau kepada bapaknya (secara biologis) ?

Menurut pendapat mayoritas ulama, anak tersebut dinisbahkan kepada ibunya dan tidak bisa dinisbahkan kepada bapaknya, disebabkan karena pembuahannya terjadi sebelum adanya ikatan pernikahan yang sah (hamil diluar nikah), yang karenanya, apabila anak tersebut adalah seorang wanita, maka bapak (biologisnya) tidak bisa menjadi walinya dalam pernikahan, tetapi walinya adalah wali hakim.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya