Ustadz yang semoga dirahmati Alloh SWT,
Ana mau menanyakan lagi masalah masbuk. Bila ada beberapa orang masbuk, bagaimanakah cara menyelesaikan rakaat yang tersisa? Apakah harus ada salah satu yang maju sebagai imam atau menyelesaikannya secara munfarid?
Mohon juga beserta dalil-dalilnya. Jazakallohu khoiron katsiron.
(Roni Imunika Sandu di Lumajang)
Jawaban
Assalamu'alaikum wr wb.
Insya Allah tidak ada dalil shahih yang secara eksplisit dan tegas memerintahkan kepada para masbuk dalam shalat berjama'ah ( setelah imam salam) untuk meneruskan shalat mereka dengan cara berjama'ah dengan keharusan salah satu dari mereka maju untuk menjadi imam.
Dan oleh karena tidak adanya dalil itulah, kemudian para ulama' berselisih pendapat tentang boleh atau tidaknya mereka ( para masbuk ) untuk meneruskan shalat mereka ( setelah imam salam) sejara berjama'ah (Imam Abu Hanifah dan imam Malik tidak membolehkan, sementara Imam Syafi'i dan imam Ahmad membolehkan).
Dan menurut pendapat saya ( wallahu a'lam bishshawab ) akan lebih baik kalau para masbuk tersebut meneruskan shalatnya sendiri-sendiri, disamping saya belum mendapatkan satu contohpun dari para shahabat Rasulullah saw, di sisi lain kalau mereka harus meneruskan dengan berjama'ah, bisa akan sulit untuk menentukan siapa yang harus maju menjadi imam (akan ada kemungkinan akan saling menunggu atau mungkin akan bisa terjadi ada dua orang atau bahkan lebih maju untuk menjadi imam).
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.(Agung Cahyadi, MA)