logo
Konsultasi

Cari

Memberi Uang untuk Berangkat Haji
Haji & Umrah - Kamis, 21 Oktober 2010


Pertanyaan

Assalamualaikum wr.wb.

Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya orang yang memberi uang saku kepada orang yang mau berangkat berhaji ? Lebih utama manakah uang yang akan dishodakohkan tsb. untuk dikasihkan ke Panti Asuhan atau orang yang berangkat haji ?

Besar harapan saya untuk dijawab pertanyaan saya ini, bila ada kesalahan saya mohon maaf.
Terima kasih.

(Ririn di Kediri)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wr wb.

Biasanya orang yang berangkat haji itu adalah orang yang sudah berkecukupan dan mempunyai cukup dana sebagai bekal selama di tanah suci, apalagi kenyataannya bahwa setiap jama'ah haji biasanya akan menerima uang kembalian sebagai uang saku dengan jumlah yang sangat cukup.

Untuk itu, apabila anda mempunya uang untuk diinfakkan, tentu akan lebih baik untuk diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkan dari pada diberikan kepada jama'ah haji yang jelas-jelas sudah mempunyai dana cukup.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya