logo
Konsultasi

Cari

Berdua - duaan
Akhlaq - Sabtu, 12 November 2011


Pertanyaan

Assalamu\'alaikum wr. wb.
Ustad, saya mau nanya...
apakah seorang ikhwan dan seorang akhwat yg bukan muhrim berdua - duan (spt boncengan d.motor) termasuk zina???
Tapi mereka (Ihwan & akhwat ybs)ngaku ga pacaran...
Tolong jelaskan dgn dalil jga ya, Ustad... ^_^

Sebelumnya, terimakasih utk jawabannya
Wassalamu\'alaikum wr. wb.

(Muhammad Luthfan di Bandung)



Jawaban

Wa'alaikumussalam wrwb.

Islam melarang dan mengharamkan seorang laki-laki untuk berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahromnya

Dalam sebuah hadits riwayat imam Bukhari Rasulullah saw bersabda :

اياكم و الدخول على النساء  قيل : الحمو  يا رسول الله ؟ قال : الحمو  الموت  " Jauhilah untuk berdua dengan wanita, Rasulullah saw ditanya : bagaimanakah dengan ipar ? Rasulullah saw menjawab : ipar itu adalah kematian ". Dan dalam  hadits lain diriwayatkan Rasulullah saw bersabda : " Apabila ada seorang laki-laki yang berdua dengan seorang wanita (yang bukan mahromnya), maka yang ketiganya adalah syetan "

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya