Assalamu\'alaikum wr. wb.
Ustad, saya mau nanya...
apakah seorang ikhwan dan seorang akhwat yg bukan muhrim berdua - duan (spt boncengan d.motor) termasuk zina???
Tapi mereka (Ihwan & akhwat ybs)ngaku ga pacaran...
Tolong jelaskan dgn dalil jga ya, Ustad... ^_^
Sebelumnya, terimakasih utk jawabannya
Wassalamu\'alaikum wr. wb.
(Muhammad Luthfan di Bandung)
Jawaban
Wa'alaikumussalam wrwb.
Islam melarang dan mengharamkan seorang laki-laki untuk berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahromnya
Dalam sebuah hadits riwayat imam Bukhari Rasulullah saw bersabda :
اياكم و الدخول على النساء قيل : الحمو يا رسول الله ؟ قال : الحمو الموت " Jauhilah untuk berdua dengan wanita, Rasulullah saw ditanya : bagaimanakah dengan ipar ? Rasulullah saw menjawab : ipar itu adalah kematian ". Dan dalam hadits lain diriwayatkan Rasulullah saw bersabda : " Apabila ada seorang laki-laki yang berdua dengan seorang wanita (yang bukan mahromnya), maka yang ketiganya adalah syetan "
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb
(Agung Cahyadi, MA)