logo
Konsultasi

Cari

Fiqih tentang Mentrusai
Fiqih Muamalah - Kamis, 19 Januari 2012


Pertanyaan

Assalamualaikum Wr.Wb
Mohon dijawab tentang hukum mengumpulkan rambut, kuku yang dipotong sewaktu seorang muslimah sedang dalam masa haid,saya pernah dengar klo tu hukumnya wajib dan apabila tidak melakukannya maka dikatakan dosa,


Terimakasih

(Hamba Allah di Tasikmalaya)



Jawaban

Wa'alaikumussaslamwrwb.

Tidak ada satupun hadits yang valid/shahih yang melarang wanita yang sedang haidh untukmemotong rambut dan kukunya dan tidak ada pula satu haditspun yang valid yang memerintahkan wanita yang sedang haidh untukmengumpulkan rambut dan kukunya yang dipotong saat haidh

Untuk itu, apabila rambut dan kuku anda panjang, silahkan potong tanpa harus mengumpulkan potongannya dan silahkan dibuang ditempat yang semestinya/tempat sampah atau lainnya

Wallahu a'lam bishshawab 

Wassalamu 'alaikum wrwb

(Agung Cahyadi, MA)

Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya