Assaslamu\'alaikum
Mo tanya lagi beberapa hal:
1) Dalam satu keluarga ayah sudah udhhiyyah kambing, bolehkah anaknya yang mampu juga udhhiyyah (tapi si anak belum berkeluarga). Apakah bertentangan dengan hadits nabi menyembelih kambing untuk dirinya dan keluarganya.
2) Seorang anak udhhiyyah kambing bolehkah diniatkan untuk satu keluarga (termasuk ayahnya yang masih kafir)
3) ada orang pinjam uang di bank riba untuk usaha. apakah hasil usahanya haram?
Mohon pencerahannya!
Mohon maaf pertanyan sebelumnya saya masukkan di link hubungi kami
jazaakumulloohu khoiron
(Abu Rusydan Jaka Prasetya di Surakarta)
Jawaban
Wa'alaikumussalam wrwb.
1. Seorang anak tetap diperbolehkan untuk udh-hiyah, meskipun ayahnya sudah ber-udhiyah atas nama dirinya dan keluarganya
2. Dan seorang anak hanya diperbolehkan ber-udhiyah untuk dirinya, apabila hanya memiliki seekor kambing
3. Uang yang asalnya haram, maka hasil dari uang yang haram tersebut juga haram
Wallahu a'lam bishshowab
Wassalamu 'alaikum wrwb
(Agung Cahyadi, MA)