logo
Fiqhul Jama’at wal Harakat
Ditulis oleh Ahmad Mudzoffar Jufri, MA   

Yang dimaksud dengan fiqhul jama’at wal harakat disini adalah bagaimana memahami dan menyikapi fenomena keragaman gerakan dakwah kontemporer. Keragaman yang dimaksudkan disini adalah keragaman gerakan dan harakah dakwah yang secara umum dan global masih termasuk dalam bingkai, kerangka dan konteks manhaj Ahlussunnah Waljama’ah, dimana perbedaan yang terjadi secara umum merupakan perbedaan keragaman (ikhtilafut tanawwu’) dalam masalah-masalah furu’ yang masih ditolerir, seperti keragaman madzhab-madzhab fiqih dahulu dan sekarang. Dan bukan yang termasuk perselisihan perpecahan (ikhtilafut tafarruq) dalam masalah-masalah ushul (prinsip) yang wajib ditolak dan sudah tidak ditolerir, seperti perselisihan firqah-firqah sesat yang muncul di dalam sejarah ummat Islam, semisal Khawarij, Syi’ah, Mu’tazilah dan lain-lain.

Baca selengkapnya
 
Bekal Dai (Zaadud-Da’iyah)
Ditulis oleh Ahmad Mudzoffar Jufri, MA   

Dakwah adalah aktivitas yang sangat mulia. Namun, kita juga harus sadar bahwa dakwah adalah pekerjaan yang tidak ringan. Berbagai rintangan, hambatan dan tantangan akan senantiasa menghadang para pendakwah. Untuk itulah, seorang aktivis dakwah harus memiliki bekal-bekal yang diperlukan dalam berdakwah. Allah Ta’ala berfirman,”“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa” (QS.Al-Baqarah [2]: 197).

Baca selengkapnya
 
Copyright at KonsultasiSyariah.Net
Dipersilakan menyalin isi web dengan mencantumkan sumber dan penulisnya