|
Fiqhul Ikhtilaf (Memahami dan Menyikapi Perbedaan dan Perselisihan) |
|
Ditulis oleh Ahmad Mudzoffar Jufri, MA
|
|
Macam-Macam Ikhtilaf (Perbedaan) Ikhtilaf (perbedaan) bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, ikhtilaful qulub (perbedaan dan perselisihan hati) yang termasuk kategori tafarruq (perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir. Dan ini mencakup serta meliputi semua jenis perbedaan dan perselisihan yang terjadi antar ummat manusia, tanpa membedakan tingkatan, topik masalah, faktor penyebab, unsur pelaku, dan lain-lain. Yang jelas jika suatu perselisihan telah memasuki wilayah hati, sehingga memunculkan rasa kebencian, permusuhan, sikap wala’-bara’, dan semacamnya, maka berarti itu termasuk tafarruq (perpecahan) yang tertolak dan tidak ditolerir. Kedua, ikhtilaful ‘uqul wal afkar (perbedaan dan perselisihan dalam hal pemikiran dan pemahaman), yang masih bisa dibagi lagi menjadi dua: |
|
Baca selengkapnya
|
|
|
Fiqih Tsawabit dan Mutaghayyirat |
|
Ditulis oleh Ahmad Mudzoffar Jufri, MA
|
|
Tsawabit (hal-hal baku yang bersifat tetap dan permanen) adalah masalah-masalah ushul (prinsip) di dalam ajaran Islam, dan mutaghayyirat (hal-hal non baku yang mungkin, bisa dan berpotensi untuk berubah-ubah) adalah masalah-masalah furu’ (non prinsip) dari ajaran Islam. |
|
Baca selengkapnya
|
|
|
|