| Penyatuan Penetapan Shaum Ramadhan dan 選edain |
| Ditulis oleh Ahmad Mudzoffar Jufri, MA | |
|
Terjadinya perbedaan dan perselisihan – di tataran penerapan – masih selalu mewarnai sekaligus mengurangi dan mengganggu kesempurnaan kegembiraan kaum muslimin dalam menyambut dan menjalani puasa Ramadhan, ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha sampai saat ini. Ibadah-ibadah yang semestinya menjadi syi’ar ukhuwah, kebersamaan dan persatuan kaum muslimin tersebut, justru berubah menjadi simbol ananiyah (egoisme), ‘ashabiyah (fanatisme) dan perpecahan antar kelompok-kelompok Umat. Seperti yang terjadi dalam ‘Iedul Fitri yang baru lalu, dimana gara-gara masih adanya perselisihan itu, suasana hari raya jadi terasa hambar dan tidak sesemarak serta seindah yang semestinya. Ditambah lagi dengan adanya pernik-pernik peristiwa yang sebagiannya unik dan sebagian lainnya memprihatinkan. Diantara yang unik itu, adalah kejadian di sebagian desa di Jawa Timur yang semula warganya saling bersitegang dalam mempertahankan pendapat masing-masing dalam menetapkan ‘Iedul Fitri, antara hari Senin dan Selasa, namun akhirnya mereka sepakat untuk ber-‘Iedul Fitri hari Selasa, bukan atas dasar ru’yah maupun hisab, tapi karena faktor megengan ! Dan itu atas keputusan (bukan usulan!) kalangan ibu-ibu yang ber-“hujjah” jika ‘Iedul Fitri diadakan hari Senin (yang berarti esok harinya, karena polemik terjadi pada hari Ahad), maka mereka tidak sempat lagi masak-masak untuk keperluan megengan. Dan ‘Iedul Fitri tanpa megengan akan menjadi kurang afdhal, tentu menurut persepsi mereka. Jadi ternyata megengan-lah yang justru bisa menjadi faktor pentarjih dan penyatu disini. Ada lagi daerah lain yang masyarakatnya semula selalu berselisih dalam menetapkan ’Iedul Fitri, tapi akhirnya sepakat untuk memilih ber-’Iedul Fitri pada hari yang paling akhir dalam pendapat-pendapat ada. Dan dasar pertimbangan serta faktor pentarjih dan pemersatunya kali ini adalah suara para pedagang makanan khas Ramadhan! Adapun diantara pernik-pernik peristiwa yang cukup memprihatinkan adalah adanya kaum muslimin di sebagian desa yang akhirnya kehilangan kesempatan ber-’Iedul Fitri di desa mereka sendiri, dan terpaksa ber-’Ied (baca: shalat ’Ied) dengan cara nunut desa-desa tetangga. Dan itu disebabkan karena perselisihan yang tidak bisa disatukan, sehingga akhirnya mereka terpaksa sepakat membuat keputusan pahit untuk meniadakan shalat ’Iedul Fitri di desa mereka, baik Senin maupun Selasa. Dan diantara point-point keputusan mereka juga adalah ditiadakannya shalat tarawih dan takbiran pada malam Senin waktu itu! Ada lagi kejadian memprihatinkan yang hampir berakhir dengan bentrok fisik – di sebuah kota kecil di Jawa Timur juga – akibat perselisihan dalam penetapan ’Iedul Fitri yang lalu, dimana masyarakat yang berduyun-duyun datang pada pagi hari Senin untuk shalat ’Ied di Masjid Jami’, akhirnya kecele dan kecewa berat setelah mereka mendapati masjid dalam keadaan terkunci rapat dan tidak berhasil diupayakan agar dibuka, karena pihak takmir bersikukuh mengikuti pendapat yang menetapkan ’Iedul Fitri hari Selasa. Tentu saja peristiwa-peristiwa itu dan masih banyak yang lainnya lagi, tidak akan terjadi kalau saja kondisi syaadz yang selama ini ada dan seakan-akan ”dipertahankan” di negeri ini (di negara-negara lain hampir tidak terjadi perselisihan seperti yang terjadi disini!), bisa dihilangkan – dan harus dihilangkan – dengan dicapainya kata sepakat – dan ini sangat mungkin selama ada kepahaman dan kesungguhan – dalam penetapan shaum Ramadhan dan ’Iedain. Salah satu jalan – yang ideal saat ini – ke arah penyatuan kata dalam hal ini adalah melalui jalur atau metode toleransi dan kompromi. Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai sebuah kontribusi kecil kearah tercapainya tujuan mulia tersebut.
Syi’ar Kebersamaan dan Persatuan Puasa Ramadhan dan ‘Iedain adalah ibadah-ibadah syiar kebersamaan (sya’aa-ir jamaa’iyyah), dimana semestinya seluruh kaum muslimin memulai puasa secara bersama-sama, mengakhirinya secara bersama-sama, dan bergembira dalam merayakan ‘Iedain juga secara bersama-sama, khususnya dalam satu negara atau wilayah tertentu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Ash-shaumu yauma tashuumuun, wal-fithru yauma tufthiruun, wal-adh-haa yauma tudhahhuun” (Puasa Ramadhan adalah pada hari dimana kalian semua bersama-sama berpuasa. Idul Fithri adalah pada hari dimana kalian semua bersama-sama ber-’Iedul Fitri. Dan ‘Iedul Adha adalah pada hari dimana kalian semua bersama-sama ber-’Iedul Adha) (HR Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan Al-Albani). Hanya saja, kaidah ini ternyata masih belum mudah direalisasikan sampai saat ini. Kita, kaum muslimin, masih sering berbeda dan berselisih, termasuk dalam ‘Iedul Fitri yang baru lalu. Namun kita semua patut berharap dan juga harus berusaha agar suatu saat bisa dicapai kata sepakat antar organisasi dan tokoh umat Islam, untuk menyatukan penetapan awal dan akhir Ramadhan serta ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha. Karena kita tidak menemukan dalam sejarah Islam adanya perbedaan dalam berpuasa Ramadhan dan berhari raya dalam satu wilayah, satu kota, satu kampung, apalagi dalam satu rumah, sebagaimana yang terjadi saat ini. Yang pernah terjadi semenjak masa sahabat hanyalah perbedaan antara wilayah yang berjauhan, seperti yang kita dapati dalam hadits Kuraib (HR Muslim, Ahmad dan Tirmidzi) dimana Ibnu ‘Abbas dan para sahabat di Madinah menetapkan Ramadhan dan ‘Iedul Fitri berdasarkan hasil ru’yah khusus di Madinah yang berbeda dengan hasil ru’yah Khalifah Mu’awiyah dan kaum muslimin di Syam. Dan untuk saat ini, bisa jadi adanya perbedaan yang mencolok dalam satu negara hanya terjadi di Indonesia saja, sementara di negara-negara muslim yang lainnya hal tersebut hampir tidak pernah terjadi, meskipun tetap saja ada perbedaan antara satu negara dengan negara yang lainnya. Dr. Yusuf Qardhawi berkata,”Upaya untuk mencapai kesatuan kaum muslimin dalam berpuasa, ber-’Iedul Fitri, dan dalam menjalankan seluruh syiar dan syariat agama merupakan perkara yang senantiasa dituntut. Kita tidak boleh berputus asa dalam upaya merealisasikannya dan menghilangkan berbagai faktor yang menghalanginya. Namun ada satu hal yang wajib ditekankan dan tidak boleh sekali-kali diabaikan, yaitu bahwa jika kita belum berhasil mencapai kesatuan global antar negara-negara muslim di seluruh penjuru dunia, maka minimal kita wajib berupaya dengan sungguh-sungguh demi tercapainya kesatuan yang bersifat lokal antara kaum muslimin di satu negara tertentu. Oleh karena itu kita tidak bisa menerima terpecahnya kaum muslimin di satu negara atau bahkan di satu kota, dimana sekelompok orang mulai berpuasa hari ini misalnya, dengan keyakinan bahwa hari itu sudah masuk bulan Ramadhan, sementara yang lainnya masih belum berpuasa dengan keyakinan bahwa hari itu masih termasuk bulan Sya’ban. Lalu di akhir bulan, sebagian masih tetap berpuasa sementara sebagian yang lainnya sudah ber-’Iedul Fitri. Hal ini tidak bisa dibenarkan” (Fatawa Mu’ashirah, Jilid II, hal. 223). Oleh karena itu, jika saat ini ada sebagian kaum muslimin yang sangat bersemangat untuk mengikuti ru’yah secara global (ru’yah ‘alamiyah), hal tersebut memang ideal dalam tataran wacana. Namun dalam realitas, saat ini hal tersebut sangat tidak ideal, tidak logis dan bahkan tidak syar’i. Karena bagaimana mungkin kita ingin bersatu dengan kaum muslimin di wilayah yang sangat jauh, misalnya di Timur Tengah, sementara kita justru berselisih dengan kaum muslimin yang ada di sekitar kita! Yang semestinya dilakukan adalah mengusahakan penyatuan itu dimulai dari wilayah-wilayah yang terdekat untuk kemudian pada saatnya bisa mencapai persatuan seluruh dunia Islam.
***************************
Keleluasaan dan Rahmat bagi Umat Masalah penetapan puasa Ramadhan dan ‘Iedain termasuk masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah, yang mengandung keleluasaan dan kelonggaran. Perselisihan para ulama dalam hal ini memberikan keleluasaan dan rahmat bagi umat Islam. Oleh karena itu, dalam hal ini kita tidak boleh bersikap mutlak-mutlakan, mau menang sendiri, saling mengingkari, apalagi membid’ahkan, memfasikkan atau menghukumi sesat pihak yang lainnya. Hal ini sesuai dengan kaidah yang telah disepakati oleh para ulama: Laa inkaara fil masaa-il al-ijtihaadiyyah (Tidak boleh mengingkari dalam masalah-masalah ijdihadiyah). Imam Yahya bin Sa’id Al-Anshari berkata,”Para ulama adalah orang-orang yang memiliki kelapangan dada dan keleluasaan sikap, dimana para mufti selalu saja berbeda pendapat, sehingga (dalam masalah tertentu) ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Namun toh mereka tidak saling mencela satu sama lain” (Tadzkiratul Huffazh Jilid I hal. 139 dan Jaami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih hal 393). Disamping itu, perbedaan pendapat yang terjadi diantara kaum muslimin saat ini sebenarnya hanyalah mengikuti dan mewarisi perbedaan pendapat yang telah terjadi diantara para ulama salaf terdahulu. Jika kita saat ini mengingkari dan mencela pihak lain yang memiliki pendapat yang berbeda, berarti kita telah mengingkari dan mencela ulama salaf yang berpendapat serupa, yang dijadikan panutan oleh pihak lain yang kita ingkari dan cela itu.
Sikap Dasar Toleransi dan Kompromi Sikap dasar yang harus ditunjukkan terhadap masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah, khususnya yang terkait dengan kemaslahatan umum adalah sikap melonggarkan (tausi’ah) dan toleransi serta kompromi (tasamuh), dimana bentuk toleransi dan kompromi itu tidak hanya terbatas pada pengakuan dan penghormatan saja, tetapi bisa jadi bahkan sampai pada tingkatan meninggalkan pendapatnya dan mengikuti pendapat orang lain, sebagaimana yang telah dipraktekkan dan dicontohkan oleh para ulama salaf. Berikut ini beberapa contoh yang patut menjadi pelajaran dan teladan bagi kita semua.
Kesalahan yang Ditolerir dan Dimaafkan Terjadinya kesalahan dalam masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah seperti penentuan puasa Ramadhan dan ‘Iedain adalah kesalahan yang ditolerir dan dimaafkan. Tentu saja kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan yang terjadi setelah dilakukannya ijtihad sesuai prosedur yang mu’tabar. Seandainya terjadi kesalahan dalam menetapkan awal Ramadhan atau awal Syawal misalnya, yang menyebabkan kaum muslimin berpuasa pada hari yang sebetulnya masih termasuk bulan Sya’ban atau ber-’Iedul Fitri pada hari yang sebetulnya masih termasuk bulan Ramadhan, maka Allah akan memaafkan kesalahan tersebut sebagaimana janji-Nya bahwa Ia telah mengabulkan doa kaum muslimin yang terdapat dalam firman-Nya: Rabbanaa laa tu-aakhidznaa in nasiina aw akhtha’naa (’Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau bersalah’) [QS Al-Baqarah: 286] (HR Muslim). Bahkan seandainya terjadi kesalahan dalam menetapkan awal bulan Dzulhijjah sehingga kaum muslimin berwukuf di Arafah pada hari yang sebenarnya masih tanggal 8 atau sudah tanggal 10, maka haji mereka tetap sah dan diterima, sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya (Lihat Fatawa Mu’ashiraah Jilid II hal 223)
************************
Empat Ittijah dalam Penetapan Ramadhan dan ’Iedain Terjadinya perselisihan selama ini dalam hal penetapan shaum Ramadhan, ’Iedul Fitri dan ’Iedul Adha, terkait secara sangat erat dengan fakta adanya perbedaan ittijah (wacana, metode dan cara) yang ditempuh oleh para ulama yang berbeda-beda. Dan jika kita cermati, maka kita dapati bahwa perbedaan-perbedaan itu mengerucut pada dua ittijah utama yaitu: ru’yah dan hisab. Namun masing-masing dari keduanya masih terbagi menjadi dua lagi, sehingga akhirnya ada empat ittijah yang selama ini diikuti ulama dalam menetapkan bulan Ramadhan dan ’Iedain. Keempat ittijah tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, ru’yah ’alamiyah (ru’yatul hilal secara global). Ittijah ini didasarkan pada pandangan wahdatul mathla’ (kesatuan mathla’ul hilal di seluruh dunia) atau ’adam i’tibar ikhtilafil mathali’ (pengabaian faktor perbedaan mathla’ antar wilayah atau negara) pada saat terjadinya kesaksian ru’yatul hilal di salah satu bagian dunia. Sehingga dalam hal ini, jika telah terjadi ru’yatul hilal di bagian bumi manapun, wajib atas seluruh kaum muslimin di dunia untuk berpuasa Ramadhan atau ber-’Iedain mengikuti hasil ru’yah tersebut. Adapun dalilnya adalah hadits berikut: ”Shuumuu liru’yatihi wa afthiruu liru’yatihi. Fa in ghumma aw ghabiya ’alaikum fa akmiluu ’iddata sya’baana tsalaatsiin” (Muttafaq ’Alaih). Penganut ittijah ini memahami bahwa khithab dalam kata ”shuumuu” dan ”afthiruu” adalah umum, tertuju kepada kaum muslimin seluruhnya. Ittijah ini sangat ideal jika bisa direalisasikan, karena ruh ibadah Ramadhan dan ’Iedain adalah ruh jama’iyyah. Namun, saat ini sangatlah tidak ideal, tidak logis dan tidak syar’i jika kita menerapkan ittijah ini, karena faktanya justru berkonsekuensi memperlebar perselisihan dan perpecahan diantara kaum muslimin dalam satu wilayah atau negara, atau satu kota, atau satu kampung, atau bahkan satu rumah! Kedua, ru’yah mahalliyah / iqlimiyah (ru’yah lokal / regional). Ittijah ini didasarkan pada pandangan ikhtilaful mathali’ (yakni bahwa setiap wilayah dalam batas zona tertentu memiliki mathla’ hilal tersendiri, yang berbeda dengan mathla’ wilayah yang lain. Dengan demikian, masing-masing wilayah memiliki hasil ru’yahnya sendiri-sendiri, yang mungkin saja berbeda satu dengan yang lainnya. Ittijah inipun berdalil dengan hadits: ”Shuumuu liru’yatihi...”, namun dengan pemahaman bahwa khithab dalam hadits tersebut ditujukan kepada kaum muslimin yang berada dalam satu wilayah tertentu saja, sebagaimana pemahaman dan praktek Ibnu ’Abbas radhiyallahu ’anhu dalam hadits Kuraib. Ini adalah ittijah ru’yah yang lebih ideal, lebih baik dan lebih realistis untuk kondisi umat Islam saat ini, dibandingkan dengan ittijah pertama. Ketiga, hisab hakiki wujudul hilal. Ittijah ini mengacu pada perhitungan matematis dan penelitian serta pengkajian ilmiah berdasarkan ilmu falak dan astronomi dalam menetapkan bulan Ramadhan dan ’Iedain. Disamping menggunakan hisab (dan bukan ru’yah), ittijah ini menjadikan faktor wujudul hilal (keberadaan hilal diatas ufuk seberapapun derajat ketinggiannya) sebagai standar penetapan masuknya bulan baru. Yang cukup unik adalah bahwa sebagian penganut ittijah ini juga berdalil dengan hadits ”Shuumuu liru’yatihi...”, hanya saja dengan penafsiran bahwa ru’yah itu ada dua macam yaitu: ru’yah bashariyah fi’liyah (ru’yatul hilal dengan pandangan dan pengamatan mata telanjang secara riil) dan ru’yah ’ilmiyah (”ru’yah” dengan menggunakan ilmu yang lebih modern dan bukan melalui penglihatan mata langsung yang dinilai tradisional). Ittijah ini (hisab dengan standar wujudul hilal an sich) adalah yang paling lemah diantara keempat ittijah yang ada, karena disamping merupakan pendapat minoritas (karena mayoritas ash-habul hisab mengikuti standar imkanur ru’yah), ittijah ini juga yang paling jauh dari tujuan penyatuan yang diharapkan. Keempat, hisab imkanur ru’yah (hisab dengan standar kemungkinan hilal terlihat). Selain memperhitungkan wujudnya hilal diatas ufuk, ittijah ini juga memperhitungkan faktor-faktor lain yang memungkinkan terlihatnya hilal. Dan yang menentukan kemungkinan terlihatnya hilal, disamping keberadaannya diatas ufuk pada derajat ketinggian tertentu (yang juga diperselisihkan ketinggian minimumnya antara dua sampai lima derajat), juga posisinya yang cukup jauh dari arah matahari serta faktor-faktor yang lainnya. Ittijah hisab imkanur ru’yah ini ideal karena disamping merupakan pendapat jumhur ahli hisab, juga yang paling mungkin dipadukan dengan ittijah ru’yah untuk tujuan penyatuan yang didambakan oleh setiap muslim. Karena memang fikrah dasar dari ittijah ini adalah pemaduan antara hisab dan rukyah.
*********************
Pemaduan Antara Ru’yah dan Hisab Mungkin ittijah yang sangat ideal untuk diikuti dan diterapkan saat ini adalah ittijah pemaduan antara ru’yah dan hisab. Pemaduan ini secara prinsip dasar sebenarnya tetap mengutamakan dan mengamalkan ru’yah berdasarkan nash-nash yang ada dan pendapat jumhur ulama fiqih. Namun dalam melaksanakan ru’yah, sangat memperhatikan dan mempertimbangkan hisab, serta menjadikan hasil-hasil hisab yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai dasar, acuan dan panduan dalam melakukan ru’yah. Berikut ini beberapa ulama yang menganjurkan pemaduan (dan sebagiannya ada yang lebih mengutamakan hisab).
Wajib Bersatu Perbedaan ittijah dalam penetapan shaum Ramadhan dan ’Iedain sebagaimana yang telah dipaparkan diatas sebenarnya merupakan warisan dari para ulama salaf terdahulu. Jadi ini bukanlah perbedaan yang baru terjadi sekarang. Para ulama sepanjang sejarah Islam telah berbeda diantara mereka dalam hal ini, dimana sebagian mereka ada yang menggunakan metode rukyah ’alamiyah, sebagian yang lainnya memakai cara rukyah mahalliyah/iqlimiyah dan sebagian yang lainnya lagi mengacu pada hisab. Namun yang harus menjadi renungan kita semua adalah bahwa, nampaknya terjadinya perbedaan-perbedaan itu diantara mereka hanya sebatas wacana teoritis ilmiah saja, dan tidak begitu terlihat pengaruhnya di tataran praktek dan realita. Karena dalam realita dan praktek yang terjadi dalam sejarah Umat, ternyata kaum muslimin di satu wilayah yang ulama-ulamanya berbeda pendapat, selalu saja sepakat dan bersama-sama dalam berpuasa Ramadhan, ber-’Iedul Fitri dan ber-’Iedul Adha. Maka masalah ini berarti termasuk masalah dimana perbedaan dan perselisihan hanya ditolerir di tataran wacana teoritis saja, dan tidak ditolerir di tataran praktek di lapangan realita. Dengan demikian maka upaya penyatuan dalam hal ini khususnya di masing-masing wilayah atau negara merupakan sebuah kewajiban, keniscayaan dan kemutlakan. Adapun faktor-faktor yang bisa menyatukan antara lain sebagai berikut
**********************
Metode Toleransi dan Kompromi Jika penetapan shaum Ramadhan dan ’Iedain tidak bisa disepakati, maka yang sebaiknya ditempuh adalah menerapkan metode toleransi dan kompromi. Dalam metode ini, kita menerapkan metode ru’yah pada satu kesempatan dan menerapkan metode hisab pada kesempatan yang lainnya secara bergantian, tentu berdasarkan kaidah dan tata aturan tertentu. Berikut ini kaidah dan cara penerapan metode ini.
***************************
Ittijah Kelima (Khusus untuk Penetapan ’Iedul Adha) Khusus untuk penetapan Íedul Adha, disamping empat ittijah yang telah disebutkan, ada ittijah kelima. Ittijah ini mendasarkan penetapan ’Iedul Adha dengan mengikuti dan menyesuaikan waktu penunaian manasik haji di Tanah Suci. Dan ittijah inilah justru yang rajih dalam hal penetapan ’Iedul Adha. Karena sebagaimana penetapan dan pelaksanaan ’Iedul Fitri terkait dan tergantung pada penunaian rukun ibadah shaum Ramadhan, begitu pula penetapan dan pelaksanaan ’Iedul Adha terkait dan tergantung pada penunaian rukun ibadah haji, dengan beberapa alasan sebagai berikut.
Ittijah khusus ini sangat perlu untuk disosialisasikan dan dipahamkan kepada umat, karena kenyataannya ittijah ini memang masih asing bagi kebanyakan umat Islam. Jika kesatuan dan kesepakatan bisa dicapai atas dasar ittijah khusus ini, maka itulah yang memang diharapkan. Namun jika kesatuan dan kesepakatan ternyata belum bisa dicapai, maka solusi sementara yang sebaiknya diambil adalah sebagai berikut.
Wallahu a’lam. Wa Huwal Muwaffiq ilaa sawaa-is sabiil. |
| < Sebelumnya | Sesudahnya > |
|---|
