Wassalamu 'alaikum wr wb.
Untuk seorang ibu yang keguguran, apabila janinnya telah berumur 4 bulan (yang berarti sudah ditiupkan ruh padanya), maka janin tersebut mempunyai hak sebagaimana seorang yang meninggal setelah lahir (dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan). Tetapi apabila janinnya belum ditiupkan padanya ruh (belum berumur 4 bulan) seperti kasus yang diceritakan (baru berumur 3 bulan), maka tidak ada perlakuan khusus terhadap janin tersebut, dan insyaallah yang dilihat oleh ibu tersebut dalam mimpinya hanya sekedar ilusi atau bisa jadi gangguan, yang karenanya tidak perlu dipercaya dan usahakan untuk selalu berdoa, khususnya ketika mau tidur.
Mengenai darah yang keluar, insyaallah itu adalah darah istihadhah, yang karenanya ibu tersebut tetap wajib beribadah, termasuk puasa dan shalat, hanya saja ibu tersebut berkewajiban untuk membersihkan darahnya pada setiap kali mau berwudhu dan wudhu harus dilakukan pada setiap kali masuk waktu shalat (wudhunya hanya berlaku untuk satu waktu shalat).
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.