Wa'alaikumussalam wr wb
Jual beli Valuta Asing menurut prinsip muamalah syariah, dikategorikan dan disetarakan dengan pertukaran antara emas dan perak yang keabsahananya haruslah dilakukan dengan tunai/kontan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim mengenai jual beli enam macam barang yang berpotensi bernilai riba. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda yang artinya :
“Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, jika sejenis, maka haruslah dilakukan dengan ukuran yang sama dan secara kontan. Dan apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat dilakukan secara kontan“
Para ulama sepakat (Ibnul Mundzir, Al-Ijma’ :58) tentang keabsahan jual beli valuta asing dengan ketentuan :
1. Apabila sejenis ( misalnya, rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar), maka harus sama kuantitasnya dan harus dilakukan secara tunai.
2. Apabila berlainan jenis (misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya), maka bisa ditukarkan sesuai dengan harga pasar, dengan catatan harus dilakukan secara kontan atau dikategorikan kontan.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.