Wa'alaikumussalam wrwb.
Kalau pemberian uang terima kasih tersebut, dengan tidak ada perjanjiannya di awal, ia semata atas inisiatif tetangga yang meminjam, maka itu bukan riba dan diperbolehkan secara Islam, tetapi kalau anda sebagai orang yang mempunyai kelebihan menolaknya dan mengembalikannya, maka akan lebih baik dan berpahala insya Allah
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.