Membangun Masjid

Sholat, 6 Januari 2014

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum
Ustadz, sebelum bertanya sanya ingin menjelaskan dulu kronologinya. Di tempat saya, ada dua orang yang mewakafkan dua bidang tanah yang berdekatan pada dua orang yang berbeda. Tidak ada diwasiatkan untuk dijadikan apa tanah tersebut. Ternyata pada akhirnya terjadi pertentangan karena masing-masing pihak ngotot untuk mendirikan masjid dikedua tanah tersebut, karena memang belum ada masjid di kampung tersebut. Karena didukung oleh sebagian besar masyarakat, maka salah satu pihak kemudian mendirikan masjid di satu bidang tanah. Masalahnya kemudian ada yang tidak suka, malah ada yang melarang untuk membantu pendirian masjid tersebut bahkan melarang untuk sholat di masjid yang didirikan itu. Ada juga orang yang malah jadi tidak mau ke masjid karena melihat adanya dua kubu yang berbeda pendapat itu. Mohon tanggapannya atas persoalan ini dan apakah memang ada larangan seperti yang disebutkan diatas? Saat ini MUI sendiri telah menyetujui pendirian masjid (yg sudah ada sekarang walaupun belum jadi 100%) yang pada awalnya juga tidak setuju (saya tidak tahu alasannya).

-- Ahmad Dany (Pematang Siantar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Menurut saya, akan lebih baik kalau minta tolong MUI/DEPAG dan para ulama' yang ada disekitar untuk menyelesikan  atau memberikan solusi dari pertentangan antara sesama saudara-saudara muslim tersebut

Mudah-mudahan Allah betrkenan utuk segeran memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA