Wa'alaikumussalam wr. wb.
Semua proses yang dilakukan oleh seseorang dengan calonnya hingga terjadinya akad nikah, tidaklah menimbulkan hukum baru, termasuk khithbah atau meminang/melamar. Khithbah hanyalah sebuah ikatan yang hanya melahirkan konsekuensi hukum berupa dilarangnya wanita yang telah dikhithbah/dipinang/dilamar untuk menerima lamaran laki-laki lain.
Oleh karenanya, semua bentuk komunikasi yang mempunyai arti "berkhalwat" juga tetap dilarang untuk dilakukan oleh seorang laki-laki dengan wanita yang telah dikhithbahnya.
Dan untuk itu, kalau memang sangat perlu untuk berkomunikasi, misalnya tentang apa mahar yang diinginkan atau rencana acara akad atau walimah, seyogyanya didampingi oleh mahram atau melalui sms sekedarnya.
Demikian, semoga bisa dipahami.
Wallahu a'lam bishshawab. Wassalamu 'alaiku wr wb.