Waris Dari Anak Ke Ibu

Waris, 7 Mei 2014

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr.wb ustadz,
Ana mau tanya mengenai hukum waris, bagaimana kalau seseorang (Z) telah meninggal, meninggalkan istri, 2 anak laki dan 1 anak perempuan dan seorang ibu (nenek).

Setahu ana ibunya (nenek) mendapatkan waris juga...tetapi sebelum waris dibagi tidak berselang lama sang nenek meninggal juga.

Info yang sempat kami dapat kalau sang nenek meninggal maka waris yang diadapat akan turun ke cucu-cunya dari anaknya yang laki-laki karena semua anak-anaknya sudah meninggal terlebih dahulu (3 anak laki dan 2 perempuan ).

Pertanyaannya :
1. Apakah waris sekarang yang hendak dibagi tetap diperhitungkan bagian sang nenek yakni dibagi ke cucu dari anak-anak laki nya ?
2. Apakah waris nenek sudah tidak berlaku lagi karena sang nenek sudak meninggal juga, jadi waris (Z)ke istri dan anak-anaknya saja ? karena info yang sempat kami dapat bahwa tidak ada 'waris mewarisi'.

Mohon jawaban dan penjelasannya. syukron
Jazakumullooh khoiron

Dian-depok

-- Dian (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pembagian wari sebagaimana anda kisahkan adalah sebagai berikut :

1. Ketika Z meninggal, maka pembagian harta warisnya adalah sebagai berikut :

    a. istri  =  1/8

    b. ibu   =  1/8

    c. anak_anak ( 3 orang ) = sisa ( dengan pembagian 2:1/ laki-laki = 2 bagian, wanita = 1 bagian )

 

2. Ketika ibu meninggal, maka pembagian warisan dari harta ibu tersebut (termasuk 1/6 yang didapat dari warisan anaknya Z ) adalah sebagai berikut : kalau anak-anak dari ibu tersebut sudah meninggal semua, maka harta warisan ibu tersebut menjadi hak cucu-cucu (laki-laki dan perempuan) dari anak-anaknya laki-laki, dengan pembagian 2:1

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA