Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perbuatan pemalsuan yang dilakukan oleh perusahaan dimana anda magang tersebut adalah perbuatan dosa dan tentunya tidak aman secara hukum, baik hukum negara apalagi hukum Isam
Yang karenanya, seyogyanya anda bersegera untuk keluar untuk mencari alternatif kerja lain yang dipastikan halal
Adapun gaji yang anda terima sebelum anda mengetahui tentang keharaman kerja tersebut, insya Allah halal, tetapi gaji yang anda terima setelah anda mengetahui keharaman kerja tersebut adalah tidak halal bagi anda, yang karenanya semestinya anda bisa berikan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.