Mengganti Lebel Produk

Fiqih Muamalah, 29 Agustus 2014

Pertanyaan:

assalamuallaikum pak ustad.
saya ingin bertanya. saya magang di sebuah perusahaan dan saya sudah tanda tangan kontrak setahun. setelah saya jalani hampir satu bulan saya menemui kejanggalan pada perusahaan tempat saya magang. pihak perusahaan mengganti made in produk. apakah yang harus saya lakukan?? apakah gaji yang saya terima halal?? mohon pencerahannya ustad

-- Diyani Islamiyati (Tangerang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Perbuatan pemalsuan yang dilakukan oleh perusahaan dimana anda magang tersebut adalah perbuatan dosa dan tentunya tidak aman secara hukum, baik hukum negara apalagi hukum Isam

Yang karenanya, seyogyanya anda bersegera untuk keluar untuk mencari alternatif kerja lain yang dipastikan halal

Adapun gaji yang anda terima sebelum anda mengetahui tentang keharaman kerja tersebut, insya Allah halal, tetapi gaji yang anda terima setelah anda mengetahui keharaman kerja tersebut adalah tidak halal bagi anda, yang karenanya semestinya anda bisa berikan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA