Berqurban Bagi Yang Belum Diaqiqohi

Makanan & Sembelihan, 12 September 2014

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum.Tanya ustadz:
1. Jika belum diaqiqahi apakah tidak boleh berqurban pada Idul Adha? apakah harus melaksanakan aqiqah dulu?
2. Ayah saya sudah meninggal. Sebelumnya beliau pernah bilang kalau belum diaqiqahi sama orang tuanya (kakek/nenek saya), dan kakek/nenek saya jg telah meninggal. Apakah boleh saya sebagai anak meng-aqiqahkan alm. ayah saya?
3. Apakah pada Idul Adha saya boleh berqurban atas nama almarhum ayah saya?
Mohon jawabannya ustadz.Terimakasih.Jazakallahu khoiron katsir.

-- Ebit Nur Alfian (Nganjuk)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Aqiqoh (menyembelih satu atau dua ekor kambing) adalah tanggung jawab orang tua  yang mampu, ketika anaknya lahir, yang karenanya apabila orang tua tidak mampu pada saat anaknya lahir, maka tanggung jawab untuk meng-aqiqohi anak tersebut gugur atasnya

Dan dalam Islam tidak ada sunnahnya untuk meng-aqiqohi diri sendiri dengan alasan orang tuanya dahulu belum meng-aqiqohinya

Dan oleh karena itu, maka bagi seorang yang belum diaqiqohi orang tuanya saat ia bayi, diperbolehkan bahkan disunnahkan untuk ber-qurban, kalau Allah memberinya keleluasaan harta

Dan diperbolehkan bagi seseorang untuk ber-qurban atas nama bapaknya atau kerabatnya yang sudah meninggal

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan hidayah dan taufiq-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA