Wa'alaikumussalaam wrwb.
Aqiqoh (menyembelih satu atau dua ekor kambing) adalah tanggung jawab orang tua yang mampu, ketika anaknya lahir, yang karenanya apabila orang tua tidak mampu pada saat anaknya lahir, maka tanggung jawab untuk meng-aqiqohi anak tersebut gugur atasnya
Dan dalam Islam tidak ada sunnahnya untuk meng-aqiqohi diri sendiri dengan alasan orang tuanya dahulu belum meng-aqiqohinya
Dan oleh karena itu, maka bagi seorang yang belum diaqiqohi orang tuanya saat ia bayi, diperbolehkan bahkan disunnahkan untuk ber-qurban, kalau Allah memberinya keleluasaan harta
Dan diperbolehkan bagi seseorang untuk ber-qurban atas nama bapaknya atau kerabatnya yang sudah meninggal
Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan hidayah dan taufiq-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.