Wa'alaikumussalaam wrwb.
Islam tidak menyunnahkan nadzar, bahkan menurut para ulama', nadzar hukumnya makhruh, hal tersebut karena orang yang brenadzar adalah orang yang bakhil dalam melakukan kebaikan, seakan-akan ia baru mau untuk melakukan kebaikan, apabila Allah berkenan untuk memenuhi keinginannya
Tetapi apabila seorang yang sudah bernadzar, maka hukumnya wajib baginya untuk melaksanakan nadzarnya apabila Allah berkenan untuk memberikan keinginannnya
Dan apabila ia tidak mampu untuk melaksanakan nadzarnya, maka ia berkewjiban untuk membayar kaffaroh/denda, dengan memberikan makanan kepada 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka, dan kalau tidak mampu maka wajib baginya untuk berpuasa selama 3 hari ( QS. 5 : 89 )
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.