Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perbudakan manusia sudah ada jauh sebelum nabi Muhammad ditetapkan sebagai Rasulullah, dan seorang budak itu halal untuk digauli oleh tuannya dengan tanpa ada akad nikah, dan oleh karena budak itu halal untuk digauli oleh tuannya, maka tidak bermakna zina ( QS. 23:5-6)
Tetapi setelah perbudakan sudah tidak ada lagi, dan memang sudah ber-abad-abad yang silam perbudakan telah dihapus dalam Islam, dan insya Allah tidak ada lagi perbudakan dalam Islam, maka ketika seseorang berhubungan suami istri dengan wanita yang bukan istrinya, hukumnya dosa dan itulah yang disebut zina
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.