Hubungan Majikan Dan Budak

Fiqih Muamalah, 8 Februari 2015

Pertanyaan:

Asalamualaikum ustadz…..saya mau menanyakan
Dari kutipan link buku Fiqh Udamah Al Mughni jilid 16:
Dijelaskan:
Pasal: Apabila dua majikan menggauli mukatab milik mereka,
Pasal: Apabila masing-masing dari dua majikan ini menghamili si mukatab dan mereka sepakat siapa yang lebih dulu.

Juga dari kitab nikah:
Apabila ada tiga orang yang sama-sama menggauli budak wanita ketika dia suci ketiga-tiganya telah menggaulinya kemudian wanita tersebut melahirkan dan ketiga-tiganya mengaku anaknya, maka dilakukan undian di antara ketiganya.

Apakah hal diatas termasuk perzinahan?
Terimkasih atas perhatiannya.
Waassalamualaikum.


-- Sarosansaro (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Perbudakan manusia sudah ada jauh sebelum nabi Muhammad ditetapkan sebagai Rasulullah, dan seorang budak itu halal untuk digauli oleh tuannya dengan tanpa ada akad nikah, dan oleh karena budak itu halal untuk digauli oleh tuannya, maka tidak bermakna zina ( QS. 23:5-6)

Tetapi setelah perbudakan sudah tidak ada lagi, dan memang sudah ber-abad-abad yang silam perbudakan telah dihapus dalam Islam, dan insya Allah tidak ada lagi perbudakan dalam Islam, maka ketika seseorang berhubungan suami istri dengan wanita yang bukan istrinya, hukumnya dosa dan itulah yang disebut zina

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA