Makmum Yang Biasa Tidak Qunut

Sholat, 24 Juni 2015

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr Wb.

Ustadz yang kami hormati,
Saya termasuk salah seorang yang meyakini bahwa dalam melaksanakan Sholat Subuh, kami tidak perlu melakukan Qunut.

Tetapi di masjid di lingkungan perumahan kami, karena imam nya gantian, beberapa imam melakukan Qunut pada saat sholat Subuh.

Karena saya pernah membaca bahwa Imam Ahmad pernah menjadi makmum nya Imam Syafii dan dia juga mengikuti Imam Syafii melakukan Qunut Subuh, serta fatwa Imam Ahmad bahwa menjaga persatuan jauh lebih penting daripada membahas apakah Qunut Subuh itu harus atau tidak perlu dilakukan, maka saya juga mengikuti Qunut yang dilakukan imam tersebut.

Pertanyaannya, apakah saya juga harus mengangkat tangan pada saat Qunut? Sedangkan saya pernah mendengar bahwa arti dari Qunut sendiri adalah berdiri tegak berdoa tanpa perlu mengangkat tangan.

Sebab jika saya tidak mengangkat tangan, tentu jamaah yang di sebelah kanan kiri saya akan menganggap bahwa saya memang tidak melakukan Qunut (berhubungan dengan masalah persatuan umat tadi), padahal saya mengikuti Qunut dan mengaminkannya, hanya saja saya tidak ikut mengangkat tangan.

Bagaimana sebaiknya yang harus saya lakukan menghadapi hal ini?
1. Diam saja dan keukeuh dengan pendapat saya bahwa tidak ada Qunut di sholat Subuh, sehingga saya tidak perlu mengaminkannya, apalagi mengikuti mengangkat tangan?

2. Ikut Qunut nya Imam, mengaminkannya, tapi tidak perlu mengangkat tangan?

3. Ikut Qunut sesuai Imam, mengangkat tangan dan mengaminkannya?

Jazakumullohu Khoiron Katsiro Ustadz atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum Wr Wb.

-- Endro W (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Yang difahami oleh para Ulama' bahwa hukum membaca qunut dalam shubuh itu adalah " Sunnah " menurut sebagian Ulama' dan " Tidak sunnah " menurut ulama' yang lain, Dan tidak ada seorang ulama'pun yang mengatakan bahwa qunut dalam shalat shubuh itu wajib atau bid'ah

Dan aturan yang ada dalam shalat berjamaah, bahwa makmum itu wajib untuk mengikuti imamnya dalam hal-hal yang wajib saja, karena hal-hal yang wajib itu telah disepakati ( seperti, ruku', sujud, salam ) Sementara dalam hal-hal yang hukumnya sunnah, tidak ada ketentuan bahwa makmum diwajibkan untuk mengikuti imamnya, tetapi diperboleh baginya untuk mengikuti imamnya atau tidak mengikutinya ( seperti mengangkat tangan saat takbiratul ihram, menggerak telunjuk saat tasyahhud atau qunut dalam shalat shubuh )

Dan oleh karena hukum qunut dalam shalat shubuh itu adalah sunnah saja menurut sebagian Ulama', maka saat imam anda membaca qunut, maka anda dipersilahkan untuk memilih ; untuk mengaminkan bacaan qunut imam anda atau tidak mengaminkan. Adapun parameter yang bisa anda jadikan dasar untuk memilihialah kondisi lingkungan dimana anda shalat

Demikian juga berkaitan dengan hukum mengangkat tangan atau tidak mengangkat saat berdo'a saat anda mengaminkan bacaan quqnut imam, itu juga sunnah, yang karenanya anda bisa memilih dengan mengangkat atau tidak mengangkat tangan saat anda mengaminkan bacaan qunut imam

Demikian, semoga Allah berkenan untuk Memberikan kemdahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA