Hukum Berjualan Rambut Palsu

Fiqih Muamalah, 27 Juni 2015

Pertanyaan:

Assalamu Alaikum Wr Wb
Pak ustadz, saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki usaha sampingan berjualan rambut palsu via online. Saya menjual berbagai macam rambut palsu seperti wig, poni, kuncir, hairclip, cepol dll sejenisnya. Bahan bakunya dari sintetik/fiber bukan rambut manusia. Yang mau saya tanya apa hukum berjualan rambut palsu dalam islam. Saya bimbang dengan hasil penjualannya apakah halal atau haram tuk dimakan. Tolong dijawab pak ustadz. Terimakasih dan wassalam.

-- HN (Karawang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Tidak ada perselisihan di antara para ahli fikih tentang terlarang atau haramnya menjual rambut kepala karena dia adalah bagian dari badan manusia yang merupakan makhluk yang dimuliakan oleh Allah, dan tindakan menjual bagian dari tubuh manusia itu menyebabkan perendahan dan penghinaan terhadap bagian dari tubuh manusia tersebut.

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 26:102, disebutkan, ‘Para ahli fikih bersepakat mengenai tidak bolehnya memanfaatkan rambut manusia dengan menjual atau menggunakannya untuk suatu peruntukan tertentu, karena manusia adalah makhluk yang dimuliakan sebagaimana firman Allah,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

(Yang artinya), ‘Sungguh Kami telah memuliakan anak keturunan Adam.’ (Qs. Al-Isra:70)

Oleh karena itu, sebaiknya ibu mencari alternatif kerja lain atau kalau masih tetap ingin berdagang, seyogyanya menjual barang dagangan dipastikan halal saja, insya Allah akan lebih barokah

demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk Memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 

 



-- Agung Cahyadi, MA