Wa'alaikumussalaam wrwb.
Tidak ada perselisihan di antara para ahli fikih tentang terlarang atau haramnya menjual rambut kepala karena dia adalah bagian dari badan manusia yang merupakan makhluk yang dimuliakan oleh Allah, dan tindakan menjual bagian dari tubuh manusia itu menyebabkan perendahan dan penghinaan terhadap bagian dari tubuh manusia tersebut.
Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 26:102, disebutkan, ‘Para ahli fikih bersepakat mengenai tidak bolehnya memanfaatkan rambut manusia dengan menjual atau menggunakannya untuk suatu peruntukan tertentu, karena manusia adalah makhluk yang dimuliakan sebagaimana firman Allah,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
(Yang artinya), ‘Sungguh Kami telah memuliakan anak keturunan Adam.’ (Qs. Al-Isra:70)
Oleh karena itu, sebaiknya ibu mencari alternatif kerja lain atau kalau masih tetap ingin berdagang, seyogyanya menjual barang dagangan dipastikan halal saja, insya Allah akan lebih barokah
demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk Memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.