Apa Hukumnya Asuransi

Fiqih Muamalah, 14 September 2015

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb

ustadz mohon penjelasannya, apakah hukum dari asuransi yang bukan syariah? atas penjelasannya terima kasih



-- Rochis Amalia (Blitar)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Asuransi komersial konvensional hukumnya harom, karena banyak dari asuransi tersebut sering ada unsur berikut :

1.    Adanya unsur riba, yaitu dengan adanya kelebihan penerimaan jumlah santunan atas pembayaran premi yang bukan dari investasi halal

2.  Adanya unsur judi, yaitu dengan adanya sifat untung-untungan bagi tertanggung   yang menerima jumlah tanggungan yang lebih besar dari pada premi, atau sebaliknya penanggung akan menerima keuntungan jika pada masa pertanggungan tidak terjadi peristiwa yang telah ditentukan dalam perjanjian dan premi yang terbayarkan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis/tertanggung bila membutuhkan

3.   Adanya unsur ketidak jelasan, yaitu dengan adanya ketidak pastian apa yang akan diperoleh si tertanggung dan dari mana asalnya, sebagai akibat dari pada apa yang belum terjadi

4.     Adanya unsur pendholiman/penipuan, yang terdapat pada hangusnya premi yang disetor karena tidak dapat melanjutkan pembayaran premi, atau fihak perusahaan berusaha untuk mengelak dari klaim tertanggung, atau sebaliknya tertanggung merekayasa kerugian untuk menuntut klaim dan pembayaran santunan yang lebih besar

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA