Wa'alaikumussalaam wrwb.
Praktik suap menyuap atau sogok menyogok di dalam agama Islam hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil syar'i Al Qur'an ( QS.2:188 ), Al Hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya : " Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap " (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Hiban )
Hukumnya haramnya suap menyuap tersebut telah juga disepakati oleh para Ulama' Islam sepanjang zaman, meskipun menurut sebagian Ulama' bahwa hukum suap menyuap akan berbeda dan berubah menjadi halal, apabila tidak mengandung unsur " KEDZALIMAN" terhadap hak orang lain, seperti memberikan suap untuk mengambil sesuatu dari haknya yang terhalang, atau melakukan suap karena mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat yang lebih besar. Dalam kondisi seperti ini maka si pemberi suap in sya Allah tidak berdosa dan tidak terlaknat, dan dosa suap menyuap dan laknat Allah tersebut hanya berlaku bagiyang menerima suap.( lihat. Raudhatu Ath Thalibin wa Umdatu AlMuftin IV/131)
Tetapi dalam kasus yang anda sebutkan, unsur kedzalimannya sangat mungkin terjadi, karena bisa mendzalimi kompetitornya, yang karenanya menurut saya hukumnya HARAM dan harus dihindari, dengan menolaknya secara langsung dengan cara yang baik-baik
Demikian, semoga allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.