Hukumnya Gaji

Fiqih Muamalah, 18 April 2016

Pertanyaan:

Assalaamualaikum. Ustad, saya mau bertanya bagaimana hukum gaji pns yang diperoleh dari hasil nyogok/membayar? dan bagaimana cara bertaubat dari hal tersebut? apakah harus berhenti dari pekerjaan tersebut atau bagaimana? Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih..

-- Thia (Makassar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Suap menyuap atau sogok menyogok adalah perbuatan haram dan pelakunya dan penerimanya dilaknat Allah, ada beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut, diantaranya :

“Rasulullah Saw melaknat penyuap dan orang yang menerima suap serta perantara antara keduanya.” (HR. Ahmad).

“Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap dalam urusan pemerintahan”. (HR. Abu Daud).

“Allah melaknat penyuap dan orang yang menerima suap” (HR. Tirmidzi).

Dan oleh karena ia adalah dosa, maka bagi yang sudah pernah terlibat dalam suap menyuap, hendaknya bersegera untuk bertaubat kepada Allah, agar terampuni dosanya, dengan cara : Menyesali perbuatan dosanya tersebut, berjanji kepada Allah untuk tidak mengulang kembali, banyak ber-istughfar dan melakukan banyak amal baik.

Adapun perihal gaji yang diterimanya dari pekerjaan yang diperolehnya dengan cara menyuap, maka halal dan haramnya akan ditentukan oleh halal dan haramnya jenis kerja yang dikerjakannya, Klau perjaan yang dikerjakannya termasuk jenis kerja yang halal, seperti mengajar, maka in syaa Allah gajinya juga halal, Dan sebaliknya jika pekerjaan yang dikerjakannya termasuk jenis kerja yang haram, maka gajinya juga haram

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA