Berhutang Riba

Lain-lain, 18 Agustus 2016

Pertanyaan:

Assalammualiakum, wr, wb

Admin yang diridhai Allah SWT, saya mohon bantuan jawaban. Saat ini saya terlilit hutang kepada seseorang (awalnya dia yang menawarakan dan tidak mengikat, tidak ada bungan tidak ada batasan waktu, namum baru dua bulan berjalan, teman saya agak mendesak agar saya segera membayar). Pertanyaan saya, bolehkah saya berhutang ke bank kkonvensional (riba) untuk menutupi hutuang tersebut. Saya bermaksud meminjam ke bank riba dgn alasan cepat. Jika tidak boleh, jalan apa yang harus saya tempuh. Terima Kasih. Wasslammualaikum, wr, wb

-- Rahmat Asri (Serang)

Jawaban:

Wswrwb
Saudara Rahmat Asri yang dirahmati ALLAH SWT
Semangat yang baik adalah lepas dari jeratan riba.
oba nego lagi dengan baik-baik semoga kembai pada kesepakatan awal berhutang
Kalau mentok, kalu ada teman lain yang bisa ngutangi atau bang syariah....
Tapi kalau mentok semua.terpaksa bangk konvensional...
dan azamkan jika selesai ,tidak lagi berhubungan dengan bank konvensional.
Dan baalah dengan sungguh-sungguh:





اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” Kata Abu Umamah radhiyallahu ’anhu: ”Setelah membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)

Semoga ketika anda membaca jawaban ini,,,persoalan anda sudah selesai..karena banaknya pertanyaan, jawabannya agak lama

WaLLAHU a'lam

-- Selamet Junaidi