Wa'alaikumussalaam wrwb.
Niat dalam adalah merupakan salat satu syarat absahnya ibadah, kesalahan dalam niat maka akan bisa menyebabkan tidak sahnya ibadah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallab bersabda :
إنما الأعمال بالنيات " Sesungguhnya setiap amal itu atas tergantung pada niatnya "
Misalnya, apabila seseorang berhadat besar, kemudian ia mandi dengan niat agar segar badannya karena cuaca sangat panas, maka dia tidak suci dari hadats besarnya, meskipun sudah manadi, karena niatnya bukan untuk menghilangkan hadats besar.
Dan perlu diketahui bahwa niat itu adanya dalam hati dan tidak perlu untuk dilafalkan dengan lisan, seperti saat kita berniat untuk pergi ke Jakarta, maka ketika kita mau berangkat tidak perlu mengucapkan " saya berniat untuk pergi ke Jakarta ", tetapi cukup niat dalam hati dan bisa langsung berangkat.tanpa harus melafalkan niat dengan lisan.
Oleh karena itu, kalau anda jelas dan pasti berhadats besar karena mengeluarkan mani dan haidh maka niatkan dalam hati "saya ingin mandi untuk merespon perintah Allah agar mendapatkan ridho-Nya agar suci dari hadat besar" dan tidak perlu melafalkan dengan lisan.
Dengan niat dalam hati seperti tersebut diatas, maka ketika hadatsnya dua atau satu ( haidh sekaligus mengeluarkan mani), maka in sya Allah sudah dianggap suci.
DEMIKIAN< SEMOGA Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.