Sumber Dana Investasi

Fiqih Muamalah, 24 April 2017

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb
Saya memiliki sebuah usaha peternakan yang saat ini sedang berkembang. Saat ini saya sedang menawarkan kepada beberapa teman saya untuk menjadi investor dengan sistem bagi hasil. Saya mau tanya, jika dana investasi tersebut berasal dari seseorang yang bekerja di bank konvensional, bagaimana hukumnya?
Terima kasih
Wasalamualaikum wr wrb

-- Cahyo (Yogyakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dana riba dari bank monvensional adalah dana yang haram karena dalam cara mendapatkannya yang tidak bisa dipastikan siapa pemiliknya.

Hal tersebut berbeda dengan dana yang didapatkan dengan cara korupsi atau mencuri, karena dana tersebut adalah dana haram karena dalam cara mendapatkannya, tetapi jelas pemiliknya

Menurut pendapat mayorital Ulama', hukum dana riba ( dana yang tidak jelas pemiliknhya ) itu haram hanya bagi pelakunya saja dan halal untuk orang lain, hal itu berbeda dengan hukum dana hasil korupsi atau mencuri ( dana yang jelas pemiliknya ), dana tersebut disamping haram bagi pelakunya dan juga haram bagi orang lain

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka usaha anda dengan sistem bagi hasil dengan seorang investor yang bekerja di bank konvensional tersebut in syaa Allah boleh hukumnya, hal tersebut tentu akan berbeda hukumnya bila kerjasama anda dengan seorang pencuri atau koruptor

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing, memberikan taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA