Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dana riba dari bank monvensional adalah dana yang haram karena dalam cara mendapatkannya yang tidak bisa dipastikan siapa pemiliknya.
Hal tersebut berbeda dengan dana yang didapatkan dengan cara korupsi atau mencuri, karena dana tersebut adalah dana haram karena dalam cara mendapatkannya, tetapi jelas pemiliknya
Menurut pendapat mayorital Ulama', hukum dana riba ( dana yang tidak jelas pemiliknhya ) itu haram hanya bagi pelakunya saja dan halal untuk orang lain, hal itu berbeda dengan hukum dana hasil korupsi atau mencuri ( dana yang jelas pemiliknya ), dana tersebut disamping haram bagi pelakunya dan juga haram bagi orang lain
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka usaha anda dengan sistem bagi hasil dengan seorang investor yang bekerja di bank konvensional tersebut in syaa Allah boleh hukumnya, hal tersebut tentu akan berbeda hukumnya bila kerjasama anda dengan seorang pencuri atau koruptor
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing, memberikan taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.