Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. mohon bertanya tentang hukum warisan Islam. semoga keluarga kami mendapatkan penjelasan dan menjadi benar keputusannya sesuai syariah Islam. berhubung ada sedikit beda pendapat di internal keluarga kami karena kurang pemahaman ttg aturan Islamnya. kasusnya seperti ini: yang meninggal adalah nenek (sudah janda, sudah tidak memiliki orang tua dan juga mertua). nenek saya ini meninggalkan warisan rumah saja. Dan Insya Allah tidak ada lagi hutang keluar. nenek saya memiliki anak sbb:
1. anak laki laki - sudah meninggal. anak laki2 ini meninggalkan 1 istri janda dan 1 anak angkat putri.
2. anak perempuan. masih hidup. status janda ditinggal cerai, memiliki 1 anak kandung putri yg sudah berkeluarga.
3. anak perempuan - sudah meninggal. memiliki 1 anak perempuan yang sudah berkeluarga dan 1 anak laki yang masih single.
4. anak perempuan - status janda ditinggal cerai. memilii 1 anak laki sudah keluarga dan 1 anak perempuan sudah keluarga.
permasalah timbul ketika:
* suami dari anak perempuan ke-3 menyatakan hak waris dari anak perempuan ke 3 (yang sudah meninggal) akan dilimpahkan ke anak perempuan ke-2 seluruhnya. bagaimana ini hukumnya apakah sudah benar? apakah tidak bertanya dulu ke garis waris selanjutnya yaitu cucunya yang statusnya masih memiliki 1 anak perempuan dan 1 anak laki. mohon penjelasan dan dalilnya kalau ini bisa dilimpahkan ke ahli waris tanpa harus bertanya ke garis waris selanjutnya?
* bagaimana status hak waris dari anak pertama yang laki2 sudah meninggal? apakah istri dan anaknya yang anak angkat berhak mendapatkan? karena ada anggota keluarga yang berpendapat tidak berhak. mohon penjelasan dan dalilnya
* bagaimana perhitunggan jadinya bagi warisannya menurut agama dan dalil jika rumah tsb berharga 500 juta rupiah. siapa saja yang berhak? apakah cucu laki dan cucu perempuan dari garis anak perempuan ke 3 (alm) berhak mendapatkan kalau kasusnya orang tuanya yang menjadi anak ke 3 sudah meninggal.
terima kasih
wassalam
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perlu difahami bahwa ahli waris yang berhak menerima warisan itu adalah ahli waris yang masih hidup saat pewarisnya meninggal
Sesuai dengan yang dijelaskan dalam pertanyaan, berarti pada saat nenek meninggal, ahli waris yang hidup adalah :
2 anak perempuan saja (yaitu anak ke-2 dan anak ke-4), dan mereka ber-dua mendapatkan 2/3 dari harta yang diwariskan oleh ibu mereka (nenek), dibagi sama rata
Sementara anak laki-laki yang sudah meninggal lebih dahulu bukan lagi menjadi ahli waris, kecuali apabila ia punya anak (cucu dari nenek almarhumah), sementara ia tidak mempunyai anak
Demikian juga anak perempuan ke-3 yang sudah meninggal lebih dahulu juga bukan ahli waris
Demikian pula, cucu-cucu dari anak perempuan itu bukan ahli waris
Sisa warisan yang 1/3 diberikan kepada saudara/i nenek ( kalau ada ), kalau tidak ada, maka diberikan kepada keponakan laki-laki nenek dari jalur saudaranya laki-laki, kalau tidak ada, maka diberikan/dikembalikan kepada 2 anak perempuan yang masih hidup
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nyaa
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.