Assalamualaikum warahmatullah...
Ustadz saya mau tanya tentang hewan yg disembelih oleh orang kafir. Apakah halal?
Juga sembelihan orang yahudi ahli kitab dengan menyebut nama Tuhannya. Apakah halal?
Jazakallah khair
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Para Ulama ' ber-sepakat bahwa sembelihan orang kafir hukumnya haram
Adapun sembelihan ahlul kitab ( Yahudi dan Nasroni ), maka mayoritas ulama' berpendapat bahwa sembelihan tersebut halal. Ini berdasarkan keumuman firman Allah :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“ Makanan (sembelihan) orang-orang Ahlul Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka“(Qs Al Maidah : 5 )
Tetapi para Ulama' yang menghalalkan sembelihan ahlul kitab tersebut menetapkan beberapa syarat, diataranya :
1. Harus disembelih dengan cara sesuai dengan cara Islam, yaitu dengan menggorok lehernya sehingga mengalir darahnya
2. Dengan tidak menyebut nama selain Allah
3. Bukan untuk acara ritual agama mereka
Demikian, semoga Allah senantiasa ber-kenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.