Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya hukum menerima beasiswa dari pemerintah (beasiwa PPA) yang dananya berasal dari APBN , sedangkan dana sumber dana APBN salah satunya berasal dari pajak, apakah haram? Lalu bagaimana dengan status halal haram gaji PNS yang berasal dari APBN? Mohon di jawab ustadz, karena saya gelisah dengan permasalahan ini, Terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dana APBN tidak semuanya berasal dari sumber yang haram, dan tidak semua yang dari pajak itu juga haram, karena pajak yang diharamkan dalam islam itu ialah yang termasuk dalam kategori Al Muksu (memalak, seperti yang dilakukan para preman yang memalak dari sebagian para pedagang), sementara al jizyah, al kharaj dan sejenisnya adalah diperbolehkan
Berdasarkan hal tertsebut diatas, maka bea siswa yang diambilkan dari APBN atau gaji PNS yang bersumber dari APBN tidak senantiasa haram hukumnya, selama tidak ada unsur penipuan atau bekerja di pekerjaan yang haram, maka bea siswa atau gaji PNS insyaa Allah juga halal
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya
Wallahu a'alam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.