Khitbah

Fiqih Muamalah, 20 Maret 2018

Pertanyaan:

Asaalaamu alaikum wr wb.
 
Saya adalah laki-laki berusia 28 tahun. Saat ini saya sedang bimbang. saya menyukai seorang wanita yang baru saya kenal dan setelah saya mencari tahu ternyata dia adalah wanita yang sholeha dan menurut saya ilmu agamanya di atas saya. Awalnya saya berkeinginan untuk mengkhitbah wanita tersebut, namun saya ragu karena saya merasa minder dengan ilmu agama saya yang tidak sebanding dengannya.
 
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apa yang harus saya lakukan? Apakah meneruskan niat saya mengkhitbah wanita tersebut atau menyempurnakan ilmu agama saya terlebih dahulu?
2. Apa maksud dari kata "sepadan" dalam memilih pasangan? Apakah kemampuan dalam hal ilmu agama termasuk di dalamnya?


-- Sunarto (Ngawi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila calon yang anda maksud tersebut sudah terkonfirmasi baik agama dan akhlaknya, maka akan lebih baik anda segera meng-khitbahnya/meminangnya dengan memberikan kepadanya dan keluarganya data yang cukup tentang diri anda dan kondisi anda.

Perihal keinginan anda untuk belajar Islam lebih lanjut, itu bisa anda mulai sejak sekarang dan tidak harus belajar Islam lebih dulu baru menikah kemudian

Dan apabila upaya khitbah anda diterima dan bahkan bisa dilanjutkan ke-proses selajutnya yaitu pernikahan, maka berarti anda menikahi seorang wanita yang menurut anda lebih baik pengetahuan agamanya, yang berarti pula anda bisa belajar darinya.

Perihal "Kufu/sepadan" dalam memilih pasangan ( sepadan dalam banyak aspek ; agama, nasab dan selanjutnya), itu adalah hal yang ideal dan terbaik bila memungkinkan dan ada, tetapi bukan merupakan sebuah keharusan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA