Assalammu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh Ustadz,
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Orang beriman itu terikat dengan janji yang telah ditetapkan, dalam arti ketika seorang mukmin itu telah melakukan perjanjian dengan fihak lain, maka ia berkewajiban untuk menepati apa yang telah dijanjikan tersebut dan tidak boleh untuk melakukan aktifitas yang bisa merusak perjajiannnya, hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya : " Orang-orang ber-iman itu terikat sesuai dengan apa yang telah mereka syaratkan" ( المؤمنون على شروطهم )
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka mahasiswa yang sudah mengikat perjanjian dengan pemberi beasiswa tersebut, tidak diperkenankan untuk bekerja diluar kerja yang telah disepakati dengan fihak pemberi beasiswa, kecuai ia meminta izin dan diizinkan
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberika kepada kita semua petunjuk kejal;an yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrb.