Hukum Pelihara/beternak Burung Dan Diperjual Belikan

Fiqih Muamalah, 1 Juni 2018

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz

Hukum pelihara atau beternak burung kemudian diperjual belikan hukumnya bagaimana ustadz?



-- Adham (Tulungagung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam muamalah, termasuk memelihara hewan tertentu dan  memperjual belikannya, yang lebih diperhatikan adalah status manfaatnya. artinya selama benda itu halal dimanfaatkan maka dia boleh dipelihara dan diperjual belikan, kecuali jika ada dalil yang melarang.

ada satu kaidah dalam hal semacam itu yaitu :

كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُه صَحَّ بَيْعُه إِلَّا بِدَلِيلٍ

“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil”

Ada 2 syarat agar benda itu bisa disebut boleh dimanfaatkan:

(1) Benda ini ada manfaatnya, yang karenanya benda yang sama sekali tidak ada manfaatnya, tidak boleh diperjualbelikan. Misalnya, serangga kecil, kutu, yang sama sekali tidak ada manfaatnya.

(2) Manfaat benda ini hukumnya mubah, sehingga benda yang tidak bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti patung, alat musik, rokok, dan benda-benda fasilitas maksiat lainnya.

Burung Manfaatnya adalah Mubah

Burung kecil atau juga ikan hias, dimiliki tidak untuk dikonsumsi. Nilai dagingnya sangat tidak sebanding dengan harga belinya. Dia dihadirkan di rumah kita sebagai hiasan. maka ini adalah manfaat yang mubah.

Sahabat Anas bin Malik memiliki seorang adik bernama Abu Umair. Abu Umair punya burung piaraan, namanya Nughair. Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Abu Umair yang sedang menangisi burungnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyapa :

يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ

“Wahai Abu Umair, apa yang sedang terjadi dengan burungmu?” (HR. Bukhari 6129 & Abu Daud 4971)

Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan Abu Umair memelihara dan bermain dengan burung yang dia pelihara. Beliaupun tidak memerintahkan orang tuanya agar melepas burung tersebut.

Karena itu, burung termasuk benda halal untuk diperjual belikan. Kecuali jika burung itu diperintahkan untuk dibunuh, seperti burung gagak atau burung hering.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,

إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئاً ، حرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan sesuatu, Dia haramkan uang hasil penjualannya. (HR. Ibn Abi Syaibah 20754).

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA