Assalamualaikum pak ustad, saya ingin bertanya
saya adalah seorang ibu yang memiliki anak perempuan berumur 20 tahun dan sedang menempuh pendidikan kuliah di semester 6. Anak saya kebetulan sudah memiliki pacar, tetapi ternyata hubungan mereka sudah lebih dari hubungan pacaran biasa, tetapi belum sampai hamil. Dan pacarnya ini sedang terikat pendidikan militer yang mengharuskan untuk tidak menikah sampai tahun 2019 akhir nanti. Sebagai pertanggung jawaban mereka ingin melakukan nikah siri, dengan kondisi mereka telah melakukan hubungan suami istri terakhir dalam bulan ini. yang saya ingin tanyakan apakah saat melakukan nikah siri, harus menunggu perempuannya untuk mendapat haid lagi dibulan depan atau bisa dinikahkan secepatnya ya ustad?
terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb
Akan lebih baik kalau segera dinikahkan dengan tanpa harus menunggu haidh atau suci, agar tidak kembali melakukan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah
Kalaupun pernikahan yang akan dilaksanakah tidak formal menurut aturan negara, tetapi pastikan semua rukunnya terpenuhi, yaitu adanya wali yang sah dari calon mempelai putri, dua saksi muslim laki-laki, ijab qabul
Semoga Allah berkenan untuk memberikan ampunan atas segala khilaf, dan berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.