Hukum Islam

Lain-lain, 5 September 2018

Pertanyaan:

Assalamualaikum...

Ustadz saya mau tanya apa hukumnya masuk kedalam ruangan yang ada anjingnya dan apa hukumnya kalau tidak tahu?

Terima kasih...



-- Anto (Tanjungpinang)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Saudara Anto yang dirahmati ALLAH SWT.

Tidak mengapa anda memasuki ruangan yang ada anjingnya apalagi anjingnya terkurung.

Jika berkeliaran maka hati-hati saja dengan najisnya baik air kencing atau air liurnya. Kalau anda tidak melihat sendiri anjingnya berada di ruangan dan tidak melihat ada kencing atau air liur  anjing di situ, maka statusnya adalah praduga. Praduga sifatnya ragu-ragu, maka tidak dianggap. Hukumnya kembali ke hukum asal dari ruangan itu yaitu suci. Karena suci itulah fakta dan fakta itu berakibat yakin. Yakin lebih kuat dari praduga. Dalam kaidah fiqih dikatakan: Yakin tidak hilang oleh keraguan. ( أليقين لا يزال بشك )

WaLLAHU a'lam



-- Selamet Junaidi