Mahar Uang Dari Saudara

Fiqih Muamalah, 25 September 2018

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Pak Ustadz. Saya memiliki kakak laki-laki yang akan menikah, cuman kakak saya ini sedang dalam kondisi ekonomi pas-pasan. Sehingga kami sebagai saudaranya berniat membantu untuk kelancaran pernikahannya. Yang menjadi ganjalan dan pertanyaan adalah apakah sah mahar berupa uang itu merupakan pemberian saudara, karena masalah ini menjadi perdebatan di keluarga kami. Uang itu awalnya untuk membantu biaya pernikahan, namun oleh ibu kami sebagian akan dijadikan mahar pernikahan kakak kami. Mohon penjelasan dari Pak ustadz. Terima kasih



-- Taufiq (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb

Bantuan dari saudara-saudara  berupa uang untuk saudaranya yang mau melangsungkan perniakahan itu sudah menjadi hak saudara tersebut kalian setelah diserahkan

Yang oleh karenanya, ketika saudara yang mau menikah tersebut meberikan uang -yang sudah diterimanya dari saudara-saudaranya- kepada istrinya nanti sebagai Mahar, maka hukumnya sah

Yang perlu untuk difikirkan kemudian ialah bagaimana mengupayakan agar saudara yang mau menikah tersebut bisa mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap setelah menikah, sebagai persiapan untuk membiayai istrinya dan anaknya kedepan, jika Allah nantinya berkenan untuk mengkaruniakan anak

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA