Selamat siang Tetangga saya, daftar haji 3 tahun yang lalu. 5 tahun lagi akan jadwal akan berangkat. Namun berjalannya waktu, mereka cerai. Bagaimana hajinya Apakah bisa di Cancel salah satu? Ataukah tetap berangkat berdua? Mohon jawabannya .
Terimakasih
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Perceraian suami istri semestinya tidak membatalkan niat ibadah, tetapi kalau memungkinkan lebih baik diupayakan untuk bisa ruju', agar bisa secara bersama sama berangkat ke Makkah untuk melaksakan ibadah haji
Dan apabila upaya ruju' suami istri yang telah bercerai tersebut tidak bisa diupayakan, seyogyanya ibadah hajinya tidak dibatalkan atau dicancel, tetapi diteruskan sesuai rencana dan jadwal, tentu dengan harapan Allah berkenan untuk menyatukan kembali suami istri tersebut dengan sarana ibadah haji bareng
Demikian, semoga Allah b erkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.