Hukum Haji Bila Terjadi Cerai

Fiqih Muamalah, 31 Oktober 2018

Pertanyaan:

Selamat siang Tetangga saya, daftar haji 3 tahun yang lalu. 5 tahun lagi akan jadwal akan berangkat. Namun berjalannya waktu, mereka cerai. Bagaimana hajinya  Apakah bisa di Cancel salah satu? Ataukah tetap berangkat berdua? Mohon jawabannya .

Terimakasih



-- Alrey (Semarang)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Perceraian suami istri semestinya tidak membatalkan niat ibadah, tetapi kalau memungkinkan lebih baik diupayakan untuk bisa ruju', agar bisa secara bersama sama berangkat ke Makkah untuk melaksakan ibadah haji

Dan apabila upaya ruju' suami istri yang telah bercerai tersebut tidak bisa diupayakan, seyogyanya ibadah hajinya tidak dibatalkan atau dicancel, tetapi diteruskan sesuai rencana dan jadwal, tentu dengan harapan Allah berkenan untuk menyatukan kembali suami istri tersebut dengan sarana ibadah haji bareng

Demikian, semoga Allah b erkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA