Talak Karena Dipaksa Istri, Sah Tidak?

Pernikahan & Keluarga, 1 Januari 2019

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, Saya seorang istri Siri, kadang saya kurang menerima keadaan menyandang status ini. Pernah dua kali kami bertengkar, saya selalu minta diceraikan dan dengan nada tinggi dan memaksa atau mengancam akan memberitahu istri pertama/keluarganya. Suami awalnya tidak menyinggung walaupun dalam keadaan bertengkar, tapi karena terus-terusan saya memaksa..akhirnya keluar kata cerai. Kata cerai yang pertama diucapkan via telp, Kata cerai yang kedua diucapkan melalui sms dgn kondisi yang sudah dijelaskan diatas dan selalu dengan kata-kata "jika itu mau kamu, aku ceraikan kamu". Tapi setelah itu kami selalu rujuk kembali dan suami pernah berkata" jika aku salah mohon jangan hukum aku dengan meminta bercerai".

Kata cerai yang ketiga diucapkan baru-baru ini, kami bertengkar hebat dan kembali saya memaksa meminta cerai hingga melibatkan fisik, sambil menarik-narik bajunya juga, saya memaksa meminta cerai. Suami awalnya hanya diam, tapi tiba-tiba dia langsung berdiri dan mau pergi, tapi karena saya menahan erat bajunya hingga mau sobek. Akhirnya dia meronta dan mengucapkan "itu mau kamu, aku ceraikan kamu, aku ceraikan kamu, itu mau kamu". Lalu dia pergi keluar rumah tanpa mengenakan sehelai baju karena tertahan di saya dan belum kembali.

Jujur, saya sebelumnya kurang mengerti jika jatuh talak 3 tidak bisa rujuk seperti ditalak 1 dan 2. Dan sekarang saya sangat menyesal dan juga memohon ampun pada Allah SWT atas apa yg terjadi. Saya terus menangis karena tidak bisa rujuk kembali dengan suami.

Yang mau saya tanyakan, apakah talak pertama dan kedua sah dengan kondisi diatas? Karena menurut beberapa ulama, jika dalam paksaan tidak sah.

Apakah talak ketiga juga sah? Karena menurut beberapa ulama jika dalam marah hebat dan tidak ada niatan pun tidak sah jatuhnya.

Mohon pencerahannya...

Assalamu'alaikum warrahmatullahiwabarakatuh

 

 



-- Kaoru (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Thalaq atau cerai itu adalah hak suami, sementara istri tidak mempunyai hak cerai dalam arti istri itu tidak bisa menceraikan suaminya

Meskipun demikian, istri mempunyai hak untuk meminta certai, dan bila suami tidak mau untuk menceraikan istrinya ketika istri meminta cerai, maka istri bisa mengadukan ke pengadilan (gugat cerai) dan pengadilan bisa menjatuhkan cerai

Dalam kajian Fiqh Islam, apabila perceraian itu atas inisitif suami, maka untuk cerai pertama dan kedua disebut dengan istilah "Thalak Raj'i", dan untuk cerai yang ketiga disebut dengan istilah "Thalaq Bain Besar"

Tetapi kalau perceraian itu atas inisiatif istri/atas permintaan istri sebagaimana yang terjadi dalam keluarga anda, maka disebut -menurut sebagian Ulama'- dengan istilah "fasakh atau thalaq bain kecil" atau dengn istilah lain "khulu'"

Hukum yang berlaku dalam Khulu', bahwa sejak suami meng-iyakah permintaan istri, maka akad pernikahan sudah rusak yang karenanya harus berpisah, dan jika suami mau meruju' istrinya , maka harus ada akad nikah baru sebagaimana akad saat pernikahan awal dahulu, itupun setelah berlalu masa iddah yang lamanya satu kali haidh (berbeda dengan masa iddah thalaq)

Tetapi cerai dengan permintaan istri itu tidak dihitung bilangan thalaqnya, artinya meskipun sudah terjadi tiga kali, maka masih boleh ruju' kembali dengan akad nikah baru

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tafiq dan ridho-Nya

Wallahui a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA