Sah/tidak Sah Beribadah Karena Was Was

Lain-lain, 22 April 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr.Wb

Ustadz tolong di jawab ya, saya mau bertanya kalau misalnya selesai mandi wajib,terus kita was was yang sudah kesiram apa belum,terus kita menggulang mandi wajib, nah yang mandi wajib pertama sama kedua sama² sah/ada yang tidak sah/semuanya tidak sah ya ustadz?

Mohon di jawab ustadz.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb



-- M.Ramadhan Bagus Ar-Rahman (Palembang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Untuk menilai suatu perbuatan itu sah atau tidak,maka yang harus diperhatikan adalah apakah syarat dan rukunnya sudah terpenuhi atau belum. Jika ada salah satunya ada  yang tidak terpenuhi ,maka perbuatan tersebut tidak sah.

Membasuh semua anggota tubuh adalah rukun mandi wajib yg harus ditunaikan, jika tidak ditunaikan maka mandi wajib tersebut tidak sah. Adapun adanya keraguan adanya bagian tubuh yang belum terbasuh, maka cukuplah bagian yang diragukan tadi dibasuh, tidak perlu mengulang dari awal, hal tersebut jika tidak ada jeda waktu yang lama. Adapun jika antara selesainya mandi pertama dan munculnya keraguan ada jeda yang lama, maka mandi diulangi dari awal.

Kaidah dalam mensikapi keraguan adalah menghilangkan keraguan tersebut dengan memilih yang meyakinkan. Ada kaidah fikih berbunyai :” keyakinan tidak bisa dihapus dengan keraguan”.

Menjawab pertanyaan diatas maka,mandi pertama tidak sah dan mandi kedua yang sah. Wallahu a’lam bishowab.



-- Amin Syukroni, Lc