Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Ustadz ana bagaimana hukum wanita melakukan puasa Daud akan tetapi sebulan sekali wanita mengalami haid apakah dibolehkan ustadz?
Bagaimana tata cara puasa Daud?
Jazakallahu khaira
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Haidh adalah udzur syar'i bagi wanita untuk tidak berpuasa, kalau puasa wajib yang ditinggalkan karena haidh, maka ia wajib untuk di-qadha', tetapi kalau puasa sunnah yang batal karena haidh, maka ia tidak wajib untuk di-qadha'nya
Yang karenanya, apabila seorang wanita berpuasa sunnah Daud, dan ketika ia datang haidh dan karenanya tidak bisa berpuasa sunnah tersebut, maka ia tidak harus menggantikan atau meng-qadha'nya, dan setelah ia berhenti dari haidhnya, maka ia bisa meneruskan puasa sunnahnya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bisshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.