assalamualikum.maaf pak saya mau tanya apakah mas kawin boleh d jual lagi tapi saya mau d beliin gelang lagi.pas saya nikah mas kawin nya gelang trs gelang nya pengok kaya yang mau patah apa boleh saya menjual gelang dari mas kawin tapi saya mau mmbelikan gelang lagi
Wa'alaikumussalaam wrwb
Mas kawin itu adalah pemberian wajib seorang suami kepada istrinya sebagai konsekwensi pernikahan yang sah
Dan ketika mas kawin sudah diberikan dan diterima seorang istri, maka sudah menjadi hak istri, yang karenanya ia/istri tersebut berhak untuk melakukan apa saja dengan haknya, termasuk ia bleh untuk menjualnya kemudian menukarkan dengan yang lebih ia senangi
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.