Tentang Mas Kawin

Fiqih Muamalah, 26 April 2019

Pertanyaan:

assalamualikum.maaf pak saya mau tanya apakah mas kawin boleh d jual lagi tapi saya mau d beliin gelang lagi.pas saya nikah mas kawin nya gelang trs gelang nya pengok kaya yang mau patah apa boleh saya menjual gelang dari mas kawin tapi saya mau mmbelikan gelang lagi



-- Isma Wati (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb

Mas kawin itu adalah pemberian wajib seorang suami kepada istrinya sebagai konsekwensi pernikahan yang sah

Dan ketika mas kawin sudah diberikan dan diterima seorang istri, maka sudah menjadi hak istri, yang karenanya ia/istri tersebut berhak untuk melakukan apa saja dengan haknya, termasuk ia bleh untuk menjualnya kemudian menukarkan dengan yang lebih ia senangi

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA