Assalamu'alaikum wr.wb
Bagaimanakah jika saya berhaji dengan menggunakan produk Arrum Haji dari pegadaian syariah yg di dalamnya ada mun'ah 0,95%.
Bolehkah saya berhaji dengan produk itu.
Wa;'alaikumussalaam wrwb.
Berhaji dengan dana talangan atau pinjaman, baik dari per-orangan atau dari lembaga, baik yang berlabel sya'riah atau konvensional, apabila nominal yang akan dikembalikan nanti sama besarnya dengan nominal pinjaman, maka hukumnya diperbolehkan.
Tetapi apabila nominal yang aan dikembalikan nanti lebih besar dari nominal pinjaman, meskipun dibawah 1% tambahannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang dilarang dalam syariat Islam
Demikian, semoga Allag berkenan untuk memberikan petunjuk kepada kita sekalian ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamui 'alaikum wrwb.