Assalamu'alaikum Bapak Ustadz.
saya ingin bertanya hukumnya terucap talak saat sedang sendirian? saat terucap saya tidak ingat di niatkan atau tidak karena seringnya membaca artikel talak.
syukron atas jawabannya Bapak Ustadz.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ucapan talak dari seorang suami dalam keadaan ia sendirian, tidaklah menimbukan hukum talak.
Talak baru akan jatuh kalau ucapan talak suami tersebut diucapkan dan ditujukan kepada istrinya yang sah, baikdisampaikan kepada istrinya secara langsung atau dituliskan dalam lembaran kertas dan diserahkan atau dikirimkan kepada istrinya
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalna yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.