Apa Itu Sudah Jatuh Talak Dan Berapa?

Pernikahan & Keluarga, 12 Juli 2019

Pertanyaan:

Asalamualaikum pak ustad.

Saya pernah menalak istri saya dan seharusnya saya bisa merujuk tanpa menikahinya lagi. Tapi karena istri saya memilih bercerai maka saya tak merujuknya. Dan setelah lewat masa idah kami rujuk kembali dengan menikahinya. Dan akhirnya terjadi pertengkaran lagi dan saya pernah mengucapkan urus hidup masing masing dantanggung jawab saya ku serahkan padamu.karena emosi. Dan pertengkaran terahir saya pernah ucapkan kalau kamu meminta talak nanti saja setelah kuambil barang2ku. Apakah itu sdh jatuh talak saya pak ustad? Dan kalau sdh jatuh talak itu talak berapa? *



-- Abie (Muara Teweh)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaa wrwb.

Lafadz yang dipakai dalam talak itu ada dua macam ; 

- Sharih, atau jelas, seperti ucapan suami kepada istrinya ; kamu saya talak atau kamu saya cerai',  ketika lafadz yang seperti itu diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya, maka jatuh talak secara otomatis, sejak lafadz terebut diucapkan

- Kinayah atau sindiran, seperti ucapan suami kepada istrinya : kamu pulang saja ke rumah orang tuamu dan sejenisnya, Lafadz yang seperti ini bila diucapkan suami, maka jatuh atau tidaknya talak, akan ditentukan oleh niat suami disaat ia mengcapkan lafadz tersebut, kalau disertai niat talak, maka akan jatuh talak, tetapi kalau tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka ucapan anda kepada istri saat bertengkar: "urus hidup masing masing .." itu adalah bentuk lafadz kinayah, jatuh atau tidaknya talak akan ditentukan oleh niat anda saat mengucapkannya, Yang karenanya kalau saat anda mengucapan lafadz tersebut dengan adanya niat talak, maka berarti telah jatuh talak dua, karena sebelumnya anda telah menjatuhkan talak satu, tetapi kalau tidak ada niat talak saat anda mengucapkannya, maka tidak jatuh talak, yang berarti masih tetap talak satu

Adapun ucapan anda kepada istri : "kalau kamu minta talak nanti saja...", hal tersebut tidak menjatuhkan talak, kalau sifatnya penawaran suami kepada istri agar menggugat cerai, dan itu belum terjadi.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 

 



-- Agung Cahyadi, MA