Talak

Pernikahan & Keluarga, 24 September 2019

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Saya mau tanya pak ustazd, istri saya telah menalak saya melalui penetapan pengadilan agama, saya sampai saat ini belum pernah mengucapkan kata TALAK kepada istri saya. Mohon penjelasannya apakah saya bisa rujuk sama istri saya kembali ? Kalau bisa bagaimana caranya secara syariat islam ?



-- Hardians Wijaya (Pontianak)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila talak itu atas inisiatif istri dengan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, kemudian setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya Hakim memutuskan hukum talak, maka hal tersebut disebut KHULU'

Dan Khulu' itu disebut dengan istilah talak bain kecil, dimana anda sebagai mantan suami boleh untuk meruju' kembali mantan istri anda, dengan syarat sudah berlalu masa satu kali haidh dihitung semenjak talak itu jatuh dan dengan akad nikah baru ( ada wali, 2 saksi, ijab kabul dan mahar)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA