Kosultasi Hubungan Suami Istri

Pernikahan & Keluarga, 16 Oktober 2019

Pertanyaan:

Assalamu alaikum

Saya Agus Rusdianto status nikah baru 2 bulan dengan istri saya yang bernama Yati Rosita...saya mau bertanya mudah-mudahan Bapak/Ibu bisa memberikan solusi yang terbaik.

Pernikahan saya yang baru menginjak 2 Bulan dan masih menumpan di rumah orang tua saya...kejadian yang tak diduga menimpa saya...suatu hari saya ditagih oleh yang telah memberi saya pinjaman dan meminta untuk segera dilunasi hari itu juga apabila tidak maka saya akan dilaporkan ke pihak yang berwajib...karena keadaan ekonomi yang sangat tidak memungkinkan dan memang tidak ada buat bayarnya akhirnya saya mengadu ke orang tua dan saudara saudara tua saya dengan disaksikan oleh istri...dan dari kesepakatan itu akhirnya saya mendapatkan bantuan pinjaman dari orang tua dan saudara2 saya tapi dengan catatan tetap harus dikembalikan karena itu uang bukan uang dari langit dan sayapun bisa membayar tagihan pinjaman yang menagih ke saya. Adapun hasilnya saya diwajibkan oleh orang tua dan saudara untuk mengembalikkan pinjaman tersebut dengan cara dicicil selama kurang lebih 12 bulan dan sayapun menyanggupi berikut dengan ijin dan persetujuan dari istri saya, dan selama cicilan itu belum lunas saya tidak bisa untuk menafkahi istri saya...tapi alhamdulillah istri saya bisa menerimanya yang penting hutang lunas...tapi ternyata setelah 3 hari dari itu istri saya meninggalkan saya dan balik pulang ke rumah orang tuanya dengan alasan tidak mau membebani saya selama proses cicilan hutang belum lunas dan malu tinggal di rumah orang tua saya...istri saya mau balik lagi kalu hutang cicilan saya sudah ( tindakan istri ini ternyata disetujui oleh orang tuanya / mertua saya )

Yang jadi pertanyaan saya apakah benar tindakan dari istri saya ini....dan apa yang seharusnya saya lakukan saat ini

 

Terima kasih

Wassalamu alaikum

 



-- Agus Rusdianto (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaiumussalaam wrwb.

Kesediaan istri anda untuk tidak menuntut hak nafkahnya kepada anda sebagai seorang suami, disebabkan karena kondisi anda yang belum bisa memberi nafkah karen beban cicilan hutang yang harus anda bayar adalah perbuatan mulia yang harus anda hargai

Kembalinya istri anda ke orang tuanya tanpa seizin anda sebagai seorang suami adalah perbuatan salah yang seharusnya anda nasehati dengan cara yang bijak, Tetapi alasan istri ketika kembali ke orang tuanya, bahwa itu dia lakukan dengan alasan tidak ingin membebani anda adalah alasan yang bisa anda jadikan pertimbangan saat anda menkomunikasikan masalah keluarga anda ini dengan istri

Semestinya yang harus segera anda lakukan adalah membangun komunikasi yang baik dengan istri (untuk saling memberi masukan dan menerima masukan) bagi upaya mencari solusi terbaik dalam keluarga anda, dan bila diperlukan hadirkan fihak ketiga dari keluarga yang diyakini bisa menjadi penengah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudfahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamui 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA